MITRA, MANADONEWS.CO.ID — Tambang Ilegal milik Dede Tjhin yang berlokasi di Ratatotok akhir akhir ini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat, pasalnya tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah namun beroprasi layaknya perusahan resmi seperti PT MSM yang ada di Minahasa utara.
Menurut sumber, terlihat jelas adanya aktivitas tambang ilegal yang beroprasi mengunakan alat berat disebut sebut warga milik orang asing dari jakarta bernama Dede Tjhin.
Tokoh pemuda Mitra Deddy Rundengan menyoroti tindakan Dede Tjhin yang memiliki KTP Jakarta melakukan penambangan Ilegal di wilayah Ratatotok,” Ini tidak boleh dibiarkan. Dengan adanya penambangan liar layaknya perusahan resmi. Itu sangat merugikan sekali daerah kita. Saya berharap pihak kepolisian agar supaya secepatnya menutup dan memberikan sanksi berat terhadap Dede Tjhin,” pinta Rundengan, Sabtu (4/7/2025) siang melalui sambungan kontak WhatsApp.
Mantan Sekretaris GAMKI ini menegaskan dampak dari penambangan ilegal dapat mempengaruhi kerusakan terhadap lingkungan.
“Tambang ilegal, terutama yang menggunakan alat berat, seringkali menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti erosi, pencemaran air, dan kerusakan habitat. Penting untuk dicatat bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal sangat penting untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam, serta untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” jelas Rundengan.
Sementara itu, untuk sanksi berat untuk pemilik tambang ilegal, khususnya yang menggunakan alat berat, diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain sanksi pidana, ada juga sanksi administratif dan tambahan.
Lanjut Rundengan, sudah jelas apa yang telah diatur oleh pemerintah.
(*)