Berita TerbaruDaerahHukum & KriminalNusa UtaraSangiheSulawesi Utara

Dua Remaja Pelaku Pencurian di Kios Belakang SMK 2 Tahuna Dibekuk Polisi

×

Dua Remaja Pelaku Pencurian di Kios Belakang SMK 2 Tahuna Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian
Tim Resmob Polres Sangihe Saat Mengamankan Pelaku Pencuriaan

TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap dan menangkap dua remaja pelaku pencurian yang sempat viral di media sosial. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif selama tiga hari, menyusul beredarnya unggahan di media sosial tentang pencurian di sebuah kios belakang SMK Negeri 2 Tahuna, Kecamatan Tahuna Timur.

Kedua pelaku yang masih di bawah umur masing-masing berinisial AM (17), warga Kampung Naha 1, Kecamatan Tabukan Utara, dan GP (15), warga Kampung Eneratu, Kecamatan Tahuna Timur. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Lorong Sampangang dan Kampung Naha 1.

MANTOS MANTOS

Kapolres Kepulauan Sangihe melalui Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang, SH, MH, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan usai tim mendalami informasi dari unggahan Facebook yang memperlihatkan aksi pencurian di kios tersebut.

“Bermodalkan unggahan yang viral di media sosial, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku dalam waktu kurang dari 72 jam. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak cepat setiap laporan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang Sabtu (05/07/2025).

Baca Juga:  Buka Puasa Bersama Warga KKIG. Bupati Akui KKIG Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Usai mengidentifikasi kedua pelaku, tim Resmob bergerak cepat menuju lokasi persembunyian. AM berhasil ditangkap di Lorong Sampangang, Kecamatan Tahuna Timur, sedangkan GP diamankan di kediamannya di Kampung Naha 1, Tabukan Utara. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Sangihe untuk menjalani proses pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian, di antaranya, 1 pasang sandal merek Fiper, 1 buah kosmetik blusher, Makanan ringan dan minuman instan seperti Mi instan, Milku, Roma Malkist, Wavelo, Twister, 2 botol air mineral, Total 30 bungkus minuman sachet berbagai merek. Barang-barang lainnya yang dikonsumsi atau sudah tidak ditemukan dalam kondisi utuh.

Menariknya, salah satu pelaku, AM, diketahui bukan kali pertama terlibat dalam kasus pencurian. Ia tercatat sudah dua kali melakukan aksi serupa, yakni mencuri dua unit handphone dari lokasi berbeda.

Baca Juga:  Pemkab Sangihe Deklarasikan Komitmen Transparansi PPDB

“Tindakan pelaku ini sangat meresahkan. Apalagi salah satu dari mereka merupakan residivis kasus pencurian. Kami berharap proses hukum bisa menjadi efek jera bagi mereka dan peringatan bagi yang lain,” tegas Kasat Reskrim.

Tindakan Kepolisian di antaranya Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Melakukan penyelidikan (lidik), Mengamankan para pelaku, Menyerahkan pelaku ke Unit Piket Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Kepulauan Sangihe mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha kecil seperti kios, untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang CCTV atau sistem keamanan lainnya, serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika terjadi hal mencurigakan.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui media sosial. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” tutup Iptu Stefi Sumolang.

(Riko)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *