TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial AP (24). Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat (4/7/2025) di lokasi kejadian, yakni Satu Jalur Laundry, Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur.
Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam rekonstruksi ini, tersangka AP memperagakan sebanyak 20 adegan, dimulai dari proses masuk ke lokasi hingga saat melakukan pencurian.
“Tadi telah dilakukan rekonstruksi sejumlah 20 adegan terkait tindak pidana pencurian yang terjadi pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 02.50 Wita di Kelurahan Dumuhung,” ungkap Kanit Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Aiptu Moh. Hendra Dachlan, SH, melalui pesan WhatsApp.
Dalam adegan-adegan tersebut, tersangka memperagakan bagaimana dirinya memanjat pagar, masuk melalui jendela belakang, hingga membobol plafon bangunan untuk mencapai bagian dalam rumah. Aksi tersebut berujung pada pencurian dua unit handphone dan sejumlah uang tunai milik korban.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Hendra.
Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas setiap kasus kriminalitas di wilayah hukum setempat sebagai bentuk perlindungan terhadap keamanan masyarakat.
(Riko)