Berita TerbaruDaerahHukum & KriminalNusa UtaraSangiheSulawesi Utara

Dipimpin Iptu Hevry, Satresnarkoba Sita Sejumlah Cap Tikus di Manganitu

×

Dipimpin Iptu Hevry, Satresnarkoba Sita Sejumlah Cap Tikus di Manganitu

Sebarkan artikel ini
Iptu hevry
Barang Bukti Cap Tikus Yang di Amankan Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe.

TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sangihe kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Pada Jumat (4/7/2025), tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson, SH melaksanakan giat penyelidikan dan penyitaan miras jenis Cap Tikus di dua kampung di Kecamatan Manganitu, yakni Kampung Kauhis dan Kampung Sesiwung.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 17.00 hingga 23.30 WITA ini berhasil mengungkap praktik penjualan miras tanpa izin di sejumlah rumah warga dan warung. Dari hasil operasi tersebut, aparat mengamankan total 74 botol miras Cap Tikus ukuran 600 ml dari tiga warga yang diketahui menjual secara ilegal.

MANTOS MANTOS

Di Kampung Kauhis, tim mendapati RJ (57) menjual 20 botol Cap Tikus. Sementara di Kampung Sesiwung, dua warga yakni NS (38) dan SK (47) kedapatan masing-masing menyimpan 19 botol dan 35 botol miras siap edar.

Baca Juga:  Perda RTRW Sulut Hasil Revisi Nanti Juga Atur Mekanisme Perizinan yang Mudah Bagi Pengusaha dan Investor

Barang bukti langsung diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe. Ketiga warga juga diberikan surat tanda penerimaan (STP) sebagai bagian dari proses dokumentasi hukum.

Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Hevry Samson, SH, menegaskan bahwa giat ini merupakan bagian dari langkah pencegahan terhadap potensi tindak pidana dan gangguan keamanan yang dipicu oleh konsumsi miras ilegal.

“Kami laksanakan kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan dini terhadap peredaran miras beralkohol ilegal yang dapat memicu tindak pidana seperti penganiayaan, KDRT hingga kecelakaan lalu lintas. Cap Tikus yang dijual bebas tanpa izin jelas melanggar hukum dan berbahaya bagi masyarakat,” tegas IPTU Hevry.

Ia juga menambahkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di seluruh wilayah hukum Polres Kepulauan Sangihe.

Baca Juga:  HH-RM Lewati Arus Deras, Lagi Tren di Kota Bitung Tagline Hari-Hari Rakyat Mengeluh

“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli miras ilegal. Jika ada informasi, silakan laporkan kepada kami. Peran serta masyarakat sangat penting untuk mendukung upaya kepolisian menjaga keamanan bersama,” tambahnya.

Kegiatan ini ditutup dengan pemulangan tim ke Mako Polres pada pukul 23.30 WITA dengan seluruh barang bukti dalam kondisi lengkap dan aman.

(Riko)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *