Manado, MN – Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Denny Mangala, menyatakan akan menempuh jalur hukum jika tuduhan terhadap dirinya tidak segera diklarifikasi melalui media paling lambat Senin, 7 Juli 2025.
Pernyataan ini disampaikan Mangala sebagai respons atas tudingan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang digelar oleh DPRD Sulut pada Jumat, 4 Juli 2025.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Vonny Paat dan dihadiri Ketua DPRD Sulut, Mangala disebut-sebut sebagai dalang di balik pencopotan plang nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ODSK.
“Tuduhan itu fitnah yang tidak didukung data dan fakta. Saya tidak pernah memerintahkan pencopotan plang, apalagi memimpin rapat terkait penggantian nama rumah sakit,” tegas Mangala, Minggu (6/7).
Ia menyayangkan sikap pimpinan rapat yang tidak memberinya ruang untuk menjelaskan secara utuh duduk perkara.
Menurut Mangala, justru pernyataan resmi dari Direktur RSUD Tipe B Sulut menyebut bahwa plang nama rumah sakit dicabut karena rusak dan akan diperbaiki—bukan atas perintah dirinya.
Lebih lanjut, ia juga membantah keras tudingan bahwa dirinya memimpin rapat penggantian nama rumah sakit.
“Saya tidak hadir dan tidak tahu-menahu soal rapat itu,” tambahnya.
Mangala menilai pernyataan Ketua Komisi IV dan Ketua DPRD dalam forum resmi tersebut cenderung tendensius, tidak berdasar, dan mengandung unsur pencemaran nama baik.
Ia pun menegaskan akan mengambil langkah hukum jika tidak ada klarifikasi terbuka.
“Saya memberi waktu sampai Senin(7/7). Jika tidak ada klarifikasi melalui media, saya akan memproses hukum hal ini,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Sulut terkait tanggapan atas ultimatum dari Denny Mangala.(tim)