Bitung, Manadonews.co.id – Pernyataan Humas PT Meares Soputan Mining (PT MSM), Inyo Rumondor, yang menyebut tanah milik keluarga Herman Loloh Wantah “sudah dijual orang tua” kepada perusahaan, menuai tanda tanya besar.
Menurut Robby Supit yang dipercayakan sebagai pendamping Keluarga Herman Loloh, keterangan tersebut berlawanan dengan pengakuan yang disampaikan PT MSM kepada penyidik Polresta Bitung.
Dalam proses penyidikan kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan sejak Mei 2023, pihak PT MSM menyebut tanah itu dibeli dari Devie Ondang, bukan dari orang tua Herman Loloh.
Fakta lain menunjukkan, SHM milik Herman Loloh (No. 00135 dan 00136) terbit pada 1982, sementara SHM Devie Ondang (No. 00157) baru terbit 1989 ketika pemiliknya masih berusia 13 tahun.
Tuduhan PT MSM bahwa keluarga Herman membuat “surat tapal batas sendiri” dibantah keras. Keluarga menyebut telah memiliki peta bidang hasil pengukuran resmi BPN pada 2021 yang tidak pernah digugat sebelumnya.
BPN Bitung telah menerbitkan lima surat yang menegaskan bahwa tanah Herman Loloh adalah tanah yang dijadikan tambang oleh PT MSM/PT TTN, dan bahkan satu surat dari Kejati Sulut yang ditujukan kepada perusahan untuk membayar tanah milik Herman Loloh yang dijadikan tambang oleh perusahan.
Kontradiksi ini memperkuat dugaan bahwa PT MSM berusaha menggeser isu pidana menjadi sekadar sengketa perdata. Namun, keluarga menegaskan bahwa proses pidana harus tetap berjalan demi keadilan dan kepastian hukum.
“Proses pidana harus tetap berjalan demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Robby Supit kepada wartawan di Bitung, Jumat (15/8/2025). (VM)