TAHUNA, MANADONEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Rapat Paripurna Tingkat II dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (19/09/2025).
Rapat paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Sangihe Ferdy Sondakh, SE serta di hadiri oleh Wakil Ketua I Risal Paul Makagansa, Wakil Ketua II Marvein Hontong, Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, SE, MM, anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), staf ahli, tim pakar, serta insan pers.
Rapat di awali dengan laporan dari Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Laporan tersebut memuat catatan strategis hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, termasuk pokok-pokok pikiran fraksi dan masukan penting dalam rangka memperkuat arah pembangunan daerah.
Setelah mendengarkan laporan Banggar, pimpinan rapat meminta persetujuan dari seluruh anggota DPRD yang hadir terkait Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut di berikan secara bulat oleh anggota DPRD dan mendapat dukungan penuh dari Bupati Kepulauan Sangihe.
Agenda berikutnya adalah pembacaan berita acara persetujuan bersama yang di bacakan oleh Sekretaris DPRD. Usai di bacakan, acara di lanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, yang menandai kesepakatan resmi dalam penetapan Perubahan APBD 2025.
Dalam sesi pendapat akhir, Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, SE, MM, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang terjalin dalam pembahasan Ranperda.
“APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini bukan sekadar angka-angka. Lebih dari itu, harus menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat Sangihe, serta di susun dengan prinsip efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas,” tegas Bupati Thungari.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan memfokuskan belanja daerah pada sektor-sektor yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Prioritas kita tetap pada pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi local dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kita ingin APBD ini benar-benar memberi dampak nyata dan memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan di Kepulauan Sangihe,” jelasnya.
Ketua DPRD Kepulauan Sangihe, Ferdy Sondakh, SE, menegaskan bahwa persetujuan bersama yang di hasilkan dalam rapat paripurna ini adalah bukti nyata sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Semua masukan dari fraksi-fraksi serta catatan strategis dari Banggar telah menjadi dasar pertimbangan agar APBD Perubahan 2025 benar-benar berpihak pada masyarakat,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sangihe ini.
Dengan di tanda tanganinya berita acara persetujuan bersama, maka Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi di tetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini menjadi pijakan penting dalam menggerakkan pembangunan daerah, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kepulauan Sangihe. (Adv)