MINUT,MANADONEWS.CO.ID- Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayahnya, Komandan Kodim (Dandim) 1310/Bitung Letkol Czi Hanif Tupen buka suara menanggapi keterlibatan aparat TNI khususnya Kodim 1310/Bitung dalam pembangunan lahan ternak di Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Dandim 1310/Bitung Letkol Czi Hanif Tupen menegaskan peran TNI sebatas pada fungsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan Pembinaan Teritorial (Binter).
“Kita selaku Kodim kewilayahan mempunyai tugas ataupun melaksanakan fungsi utama yaitu pembinaan teritorial di wilayah, sampai ke tingkat desa yaitu Babinsa (Bintara Pembina Desa),” kata Dandim 1310/Bitung saat melakukan peninjauan dan mediasi bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara serta masyarakat penggarap di lokasi lahan PT. Nusa Andika, Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori, Selasa (4/11/2025).
Mantan Danyonzipur 19/YKN ini menjelaskan peran Kodim, Koramil dan Babinsa dalam pembangunan tersebut hanya sebatas pengawasan secara eksternal di wilayah teritorial. Babinsa dengan penguasaan wilayahnya, bertugas mengetahui dan mengondisikan situasi agar tetap kondusif.
“Jarum yang jatuh saja Babinsa harus tau, apalagi ada permasalahan seperti ini ada penolakan dari warga masyarakat terkait pembangunan lahan ternak tersebut. Kami sebagai aparat teritorial harus turun untuk mengclearkan dan memberikan pemahaman bahwa duduk persoalannya seperti ini sehingga pembinaan teritorial itu di wilayah berjalan, dan ini salah satu tugas TNI khususnya Kodim sebagai aparat teritorial di kewilayahan,” ujarnya.
Hanif juga merespon terkait pernyataan bahwa TNI membackup itu tidaklah benar. Peran TNI di lokasi tersebut adalah untuk memonitoring wilayah.
Dandim merupakan unsur Forkopimda di tingkat Kabupaten bersama Bupati. Babinsa bersama unsur lain seperti Kepala Desa berperan dalam koordinasi di tingkat Kecamatan dan Desa, sehingga adanya keharusan untuk seiring sejalan dan turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahan secara bersama-sama.
“Jangan sampai ada hal-hal terjadi di lapangan konflik antara pemerintah dengan masyarakat maupun dengan pihak-pihak perusahaan ataupun yang lainnya tidak diketahui komandan satuan aparat teritorial itu yang perlu saya garis bawahi. Jadi, tidak ada narasi yang menyampaikan bahwa TNI yang membackup dan lainnya, disini peran kami sebagai stabilisator keamanan dan pendukung pembangunan di daerah sesuai dengan landasan hukum yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu masyarakat penggarap Boy Feri Kalitoy menyampaikan, tuntutannya agar hak-hak mereka sebagai petani atau masyarakat adat diakui dan dilindungi secara hukum dan jaminan keberlanjutan mata pencaharian sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Pengembalian hak kepemilikan dan ganti rugi yang adil dan tidak hanya berdasarkan nilai jual objek pajak, tetapi juga memperhitungkan nilai ekonomi produktif lahan dan kerugian non materiil lainnya,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri Asisten 1 Kabupaten Minahasa Utara Umbase Mayuntu, Asisten II Kabupaten Minahasa Utara Robi Parengkuan, Danramil 1309-05/Wori Lettu Cku Hanny J Wuisan, Camat Wori Oktavianus Jus Mayuntu, Hukum Tua Desa Talawaan Bantik Atie V. Ngangi, Babinsa Desa Talawaan Bantik Sertu Agus, Kasipemdes Talawaan Bantik Helda Humaisi, Pala Jaga II Desa Talawaan Bantik Oktavianus Mandey dan Kepala Cabang PT Nusa Andika Manado Mantojo Rambitan. (Regina.TS)












