Manadonews.co.id – Anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Louis Schramm, kembali mengingatkan seluruh pihak pelaksana proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib rampung 100% sebelum tahun anggaran berakhir.
Schramm mendesak Pengguna Anggaran (PA) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengambil tindakan jika melihat progres proyek yang melambat, termasuk memberikan teguran dan peringatan keras kepada kontraktor.
Ia menegaskan, kelalaian dalam menyelesaikan proyek akan berujung pada sanksi yang tegas.
“Kalau sampai jatuh tempo tapi pekerjaan belum selesai 100 persen, pembayaran hanya bisa dilakukan sesuai kemajuan fisik di lapangan,” jelas Louis Schramm kepada wartawan di Manado, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, kontraktor yang terbukti lalai menuntaskan proyek hingga batas waktu akan dikenai sanksi tegas.
“Ini bentuk tanggung jawab agar semua pihak bekerja profesional dan disiplin terhadap waktu,” tegas Ketua DPC Partai Gerindra Kota Manado tersebut.
Selain soal ketepatan waktu, Louis Schramm juga menyoroti pentingnya transparansi proyek kepada publik.
Ia mengingatkan para kontraktor agar setiap pekerjaan harus memasang papan proyek yang jelas.
“Masyarakat butuh transparansi, ketika ada pekerjaan rusak, masyarakat tahu siapa kontraktornya,” tutup Schramm. (Jerry)












