Manadonews.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan mitra kerja untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026 diwarnai oleh isu dugaan penyaluran dana bantuan yang inprosedural.
Isu ini mengemuka dalam RDP Komisi III bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulut yang digelar pada 28-29 Oktober 2025.
Anggota Komisi III, Toni Supit, mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam penyaluran dana bantuan sebesar Rp73 miliar yang dialokasikan untuk korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Toni Supit membeberkan bahwa dana bantuan seharusnya disalurkan berdasarkan kategori kerusakan (berat, sedang, dan ringan). Namun, ia menemukan fakta di lapangan bahwa hanya ada kategori kerusakan sedang (dengan alokasi Rp30 juta) dan ringan (Rp15 juta).
Kejanggalan signifikan ditemukan Supit pada penyaluran dana untuk kategori ringan.
“Yang sedang itu Rp30 juta, yang ringan itu Rp15 juta kemudian disalurkan ke penerima hanya kwitansi kosong kemudian dicairkan bukan Rp15 juta tetapi Rp1,5 juta sementara yang lain nanti ambil barang di toko-toko yang ditunjuk oleh pemerintah daerah atau BPBD Kabupaten Sitaro,” ungkap Toni Supit dalam RDP tersebut.
Lebih lanjut, Supit mengecam penggunaan pihak ketiga dalam proses penyaluran dana bantuan tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan sebuah kesalahan dan berpotensi menahan hak penerima bantuan.
Menurutnya, mekanisme yang benar seharusnya adalah transfer langsung dana ke rekening masing-masing korban bencana. Hal ini bertujuan agar para penerima bantuan memiliki kebebasan penuh dalam menggunakan dana tersebut dan untuk menghindari penahanan dana.
“Yang seharusnya itu tidak bisa di tahan, dan langsung di transfer ke rekening masing-masing, terserah mereka mau beli apa, tetapi tidak bisa menggunakan pihak ketiga,” tegas Supit.
Komisi III DPRD Sulut berharap pihak terkait, terutama BPBD Provinsi Sulut dan Kabupaten Sitaro, dapat segera menindaklanjuti dan mengklarifikasi dugaan inprosedural dalam penyaluran dana bantuan kemanusiaan ini. (Jerry)












