MANADO, MN — Sebuah perjalanan pulang dari acara ulang tahun berubah menjadi mimpi buruk bagi SS (38), warga Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Manado.
Ia diduga menjadi korban pengeroyokan setelah kendaraan yang ditumpanginya dicegat sekelompok pria di sebuah persimpangan jalan lingkungan, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.
Menurut keterangan kepolisian, insiden bermula ketika kendaraan korban dihentikan oleh kelompok lain. Salah seorang pria turun, melontarkan pertanyaan bernada menantang, lalu memukul wajah korban. Aksi itu segera diikuti pelaku lain yang turut memukul hingga korban terjatuh ke selokan.
Warga sekitar yang mendengar keributan bergegas melerai.
Korban mengalami memar di wajah, bibir pecah, benjolan di kepala, dan luka memar di punggung. Ia kemudian melapor ke Polresta Manado.
Laporan itu memicu penyelidikan cepat Tim Alpha Resmob Satreskrim.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pria berinisial CW (24) dan DM alias D (28) diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Polisi menyebut identifikasi pelaku diperoleh dari keterangan saksi dan penelusuran lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto menyatakan penyidik masih mendalami motif serta relasi antara korban dan para pelaku.
“Kami telah mengamankan dua terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya.
Penelusuran di lingkungan Winangun menunjukkan lokasi kejadian berada di titik pertemuan jalan lingkungan dan akses utama yang kerap menjadi tempat berhenti kendaraan pada malam hari.
Sejumlah warga menyebut area tersebut rawan gesekan antarkelompok pemuda, terutama pada akhir pekan atau selepas kegiatan sosial.
Kasus ini menambah daftar insiden kekerasan spontan di ruang publik Manado yang dipicu interaksi singkat di jalanan.
Aparat menyebutnya kriminalitas situasional, tetapi bagi warga, pola berulang itu menimbulkan rasa tidak aman dalam aktivitas malam hari.
Kepolisian memastikan kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menyiapkan penerapan pasal pengeroyokan dalam KUHP.
Warga berharap penangkapan ini diikuti peningkatan patroli dan pengawasan titik rawan, agar persimpangan yang sama tidak kembali menjadi panggung kekerasan berikutnya.(Aldo)












