banner 600x160
Berita TerbaruBerita UtamaBitung

DPRD Bitung Tantang Instruksi Presiden Prabowo: Perjadin Berjamaah di Masa Efisiensi, Sekwan Bungkam

×

DPRD Bitung Tantang Instruksi Presiden Prabowo: Perjadin Berjamaah di Masa Efisiensi, Sekwan Bungkam

Sebarkan artikel ini
Foto Kantor DPRD Kota Bitung dan Presiden Prabowo Subianto

BITUNG, Manadonews.co.id – Kinerja dan empati anggota DPRD Kota Bitung kini tengah berada dalam sorotan tajam. Di tengah kebijakan pengetatan anggaran secara nasional, hampir seluruh wakil rakyat di Kota Cakalang tersebut dikabarkan justru “plesiran” melakukan Perjalanan Dinas (Perjadin) ke luar daerah secara berjamaah.

Langkah ini dinilai publik sebagai bentuk pembangkangan nyata terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto. Melalui Inpres No. 1 Tahun 2025, Presiden secara tegas memerintahkan efisiensi anggaran tahun 2025 senilai Rp306,69 triliun.

MANTOS

Fokus utama kebijakan ini adalah memangkas biaya perjalanan dinas hingga 50%, serta mengurangi kegiatan seremonial dan studi banding demi optimalisasi anggaran negara.

Ironisnya, sikap “doyan” melakukan perjalanan dinas ini tetap bertahan meskipun DPRD Bitung memiliki rekam jejak kelam terkait urusan serupa.

Berdasarkan data yang dihimpun, praktik serupa pada tahun anggaran 2022-2023 diduga kuat menjadi penyebab terjadinya kerugian negara fantastis mencapai Rp3.357.476.162. Hingga saat ini, proses hukum terkait kasus tersebut masih bergulir.

Meski enam orang terdakwa telah ditahan di Rutan Malendeng, tercatat masih ada 13 orang lainnya yang diduga kuat terlibat namun masih menghirup udara bebas. Beberapa di antaranya bahkan dikabarkan tetap menikmati fasilitas negara dan turut serta dalam rombongan perjalanan dinas yang berlangsung saat ini.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bitung, Albert Sarese, tidak membuahkan hasil. Sejak Selasa (7/3/2026) hingga Rabu (08/03/2026), pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tidak direspons, meski statusnya terpantau aktif.

Setali tiga uang, Ketua DPRD Kota Bitung, Vivi Ganap, juga memilih langkah seribu. Saat dikonfirmasi pada Rabu (8/3/2026), ia tidak memberikan pernyataan apa pun terkait urgensi perjalanan dinas berjamaah tersebut di tengah instruksi efisiensi nasional.

Menanggapi fenomena ini, praktisi hukum Kota Bitung, Allan Bidara, S.H., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa anggota DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan contoh dalam menghormati konstitusi dan instruksi presiden.

“Instruksi Presiden (Inpres) harus dijalankan dan itu wajib. Kalau ada hal-hal penting, kan bisa dikirim perwakilan saja, tidak perlu semuanya berangkat. Perjalanan dinas harus dikurangi dan dibatasi secara ketat demi efisiensi anggaran,” tegas Allan.

Kondisi ini memicu spekulasi di masyarakat bahwa DPRD Kota Bitung seolah tidak belajar dari kasus hukum yang menjerat rekan mereka sebelumnya. Perjalanan dinas berjamaah ini pun dianggap sebagai langkah yang tidak etis di tengah kelesuan ekonomi dan upaya penghematan yang sedang digalakkan pemerintah pusat. (VM)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d