MANADO — Langkah DPRD Sulut dalam melahirkan regulasi pelindung perempuan dan anak terus bergulir.
Setelah disetujui sebagai hak inisiatif pada Juli 2026 dan lolos harmonisasi Kemenkumham pada 1 September 2026, Ranperda PPPA kini resmi memasuki tahap pembahasan lanjutan bersama eksekutif.
Kepastian ini ditandai dengan dilaksanakannya Rapat Paripurna DPRD Sulut pada Senin (19/10/2026) pagi di Ruang Paripurna DPRD Sulut.
Dalam forum resmi tersebut, Pemerintah Provinsi menyatakan siap mengawal penyempurnaan Ranperda agar sinergisitas antara kelembagaan PUG, UPTD PPA, dan perangkat daerah berjalan tanpa duplikasi fungsi.
Dengan adanya tanggapan resmi Pemprov atas prakarsa DPRD Sulut ini, pembahasan pasal per pasal diperkirakan akan segera bergulir guna menghadirkan standar layanan rujukan dan pendanaan yang pasti bagi perlindungan perempuan dan anak di Sulut. (Jrp)












