Berita UtamaMinahasa

Jemmy Mokolensang: Prof Deitje Katuuk Tidak Terkait Kasus Kerjasama Unima – Pemkab Yapen

×

Jemmy Mokolensang: Prof Deitje Katuuk Tidak Terkait Kasus Kerjasama Unima – Pemkab Yapen

Sebarkan artikel ini

MINAHASA, MANADONEWS.co.id – Jemmy Mokolensang Law Firm mewakili kepentingan hukum  Prof DR Deitje A Katuuk M.Pd berdasarkan Surat Kuasa Khusus no. 015/JMP/III/21  mengatakan  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kerjasama Pengembangan Bidang Pendididikan dan Pengabdian pada Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua antara pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Universitas Negeri Manado (Unima) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Yapen No. : Print-01/R.1.18/Fd.1/11/20 tanggal  13 November 2020 telah diperiksa sebatas sebagai saksi
”Proses pemeriksaan sebagai saksi tidak ada kaitan dengan jabatan maupun tugas sebagai Rektor Unima yang sementara dijabat saat ini karena dalam kerja sama ini Prof. DR. Deitje Katuuk ,6²M.Pd  yang pada saat itu menjabat sebagai Dekan FIP, oleh Rektor Unima  telah mengangkat menjadi Direktur Akademik dalam kegiatan tersebut,” kata Mokolensang.

Baca Juga:  Kasdam Merdeka Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sulut, Wujud Sinergitas dengan Legislatif dan Eksekutif

Menurut Mokolensang, ruang lingkup tugas dan tanggung jawab  Direktur Akademik hanya menyangkut pelaksanaan perkuliahan dan itu semua sudah terlaksana. ” Kapasitas selaku Direktur Akademik, Klien kami tidak mempunyai kaitan dengan urusan keuangan,”ujarnya.

MANTOSMANTOS

Sehingga apabila ada hal yang menyangkut penyimpangan pengelolaan keuangan itu bukan tanggung jawab seorang Direktur Akademik tetapi pada Direktur Eksekutif yang dilaksanakan oleh Bendahara.

”Dengan demikian apabila kemudian hari dari pihak Kejaksaan Negeri Yapen mengindikasikan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam kegiatan ini yang dianggap telah merugikan keuangan Negara  maka Direktur Akademik tidak dapat dikaitkan dengan masalah ini,” jelas Mokolensang.

Mokolensang mengingatkan bahwa saat ini telah berkembang berita-berita menyudutkan Prof Deitje, seolah olah sudah melakukan tindak pidana korupsi dan dalam waktu dekat sudah akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Yapen.

Baca Juga:  Tim Futsal Ajendam Merdeka Tembus Babak 8 Besar Open Tournament Piala Panglima TNI di Manado

”Selaku kuasa hukum, kami menghimbau secara tegas kepada siapapun untuk tidak menyampaikan informasi, tuduhan ataupun berita-berita yang tidak benar. Apabila masih ada lagi yang melakukannya, maka kami akan memproses hukum baik Pidana maupun Perdata.(nando)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang
Berita Terbaru

JAKARTA, MANADONEWS.CO.ID – Polri melalui Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Polda Metro Jaya, menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Jumat Berkah di Jl. KS Tubun II, Slipi, Jakarta Barat, Jumat…