Manado – Bupati Minahasa Utara (Minut) periode 2015-2020, Vonnie Anneke Panambunan, kini resmi menjadi tahanan Polda Sulawesi Utara (Sulut) setelah dilakukan pemeriksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut, Rabu (28/4/2021).
Sebelumnya, Vonnie Panambunan ditangkap tim Kejaksaan Agung bekerjasama dengan tim Kejati Sulut di Jakarta.
Vonnie Panambunan ditetapkan sebagai tersangka terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang Dua pada BPBD Minut, 16 Maret 2021.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Kejati Sulawesi Utara Nomor: B-298/P.1/Fd.1/03/2021 tertanggal 15 Maret 2021.
Sehari kemudian, tepatnya Rabu (17/3/2021), Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari Vonnie Panambunan sebesar Rp 4.200.000.000.
Menurut Kajati Sulut, Dita Prawitaningsih, jumlah uang yang dikembali tersebut belum semuanya karena total kerugian negara mencapai Rp6.745.468.182.
“Saat ini masih ada sekitar Rp2,5 Miliar yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Kajati.
Sementara itu, Sony Wuisan mewakili Vonnie Panambunan kepada awak media mengatakan, terkait penahan kliennya merupakan kewenangan pihak penyidik, namun ia membantah kalau VAP sudah ditahan sejak dari Jakarta, namun dibawa dari Jakarta.
“Terkait proses penyidik saya d kuasa hukum tidak perlu menjelaskan secara detail. Meski kliennya masih dalam keadan tidak sehat namun sebagai warga negara yang patuh pada hukum selalu koperatif dengan proses penyidikan,” terang Sonny Wuisan. (Ben)