TONDANO, MANADONEWS.CO.ID – Pemerintah Desa Winangun Atas (Wintas), Kecamatan Pineleng secara rutin melakukan patroli penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dipimpin langsung Hukum Tua Ronny Lumentut, fokus patroli di tempat – tempat usaha, termasuk ritel yang berjumlah dua buah di wilayah itu.
“Di setiap tempat usaha, baik ruko, Rumah Makan maupun usaha – usaha yang memiliki peluang berkumpulnya orang – orang, kami telah menempelkan himbauan mengenai batas jam operasional, sesuai himbauan Bupati Minahasa,” ungkapnya saat ditemui manadonews.co.id, Selasa (20/7) tadi malam.
Dikatakannya, dalam patroli para petugas lebih mengedepankan sikap persuasif namun tetap tidak longgar dalam menegakan aturan.
“Kami tetap tegas dalam menindak pelanggar. Seperti contoh kami telah menindak setiap pembeli yang masuk ke ruko tanpa memakai masker. Sebaliknya bagi pemilik atau karyawan tempat usaha, kami juga telah memperingatkan untuk tidak melayani pelanggan yang tidak memamakai masker. Apabila kami dapati, maaf saja, ruko atau betempat usaha itu kami akan tutup,” tegasnya.
Sikap tegas, kata Lumentut, perlu dilakukan mengingat wilayahnya itu menjadi pintu masuk MInahasa.
“Jadi kami sebetulnya bertujuan mengamanakan warga desa, tetapi juga tetap memberi keleluasan kepada pelaku usaha asalkan tidak melanggar aturan yang berlaku,” tandasnya.
Imbunnya, patroli dilakukan bersama jajaran BPD di bawah pimpinan Megin Piri.
“Ini sebagai wujd sinergitas antara Pemdes dengan BPD dalam menjaga desa secara bersama – sama guna memutus mata rantai penyebaran Covid19,” ucap Lumentut.
Bahkan beberapa kali, katanya lagi, Camat Pineleng Drs. Jonly Wua turut serta dalam patroli.
“Pak Camat sering ikut melakukan patroli bersama kami,” tuturnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami kebijakan yang diterapkan, karena semua itu untuk kebaikan bersama.
“Apalagi pak Gubernur telah memperpanjang masa PPKM hingga tanggal 1 Agustus 2021, sehingga patroli akan terus berlangsung,” kuncinya.