Manado – Seorang wanita warga Amurang berinisial AS (22), terpaksa diamankan Tim Maleo Polda Sulut, Rabu (15/9/2021), sekitar pukul 03.00 Wita, di Kelurahan Ranotana Weru, Kanaan, Kecamatan Wanea.
Perempuan ini diamankan petugas karena diduga telah melakukan penganiayaan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Kelurahan Kairagi Dua, Lingkungan 6, Kecamatan Mapanget, Manado, Senin (6/9/2021), sekitar pukul 14.30 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Saat ini perempuan berinisial AS sudah diamankan di Polsek Mapanget untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan,” ujar Abraham Abast.
Kronologi kejadian dan foto tersangka sempat dipublikasikan korban bernama Debora Liuw (24), di media sosial facebook miliknya.
Debora menjelaskan, saat itu ia didatangi tersangka bersama 7 rekan tersangka.
Saat tiba di kos-kosan korban, tersangka langsung membuat keributan bahkan melepaskan pukulan ke korban.
Bahkan rekan-rekan tersangka yang menyaksikan hal tersebut, hanya membiarkannya.
Beruntung ada keponakan lelaki ibu kost yang melerai aksi panganiayaan tersebut, sehingga keributan dapat disudahi.
Korban yang sempat dirawat di RS Medical Center akibat luka yang dialaminya, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mapanget.
(Benyamin)