Berita TerbaruBerita UtamaTomohon

Warning Caroll Senduk: Jangan Terjadi OTT dalam Pengurusan Administrasi Kependudukan

×

Warning Caroll Senduk: Jangan Terjadi OTT dalam Pengurusan Administrasi Kependudukan

Sebarkan artikel ini

TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Wali Kota Tomohon Caroll J A Senduk, SH, diwakili oleh Sekdakot Erwin Roring, SE, ME, membuka Rapat Fasilitasi dan Perumusan Koordinasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Tugas di Bidang Pengendalian Penduduk, KB, Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon, bertempat di rumah dinas Wali Kota, Senin (13/12).

Dalam sambutan yang divacakan Sekdakot, Wali Kota Caroll Senduk mengungkapkan pertumbuhan penduduk tidak terkendali dapat berpengaruh buruk terhadap percepatan pembangunan.

MANTOS

“Peningkatan jumlah penduduk mengakibatkan terjadi peningkatan kebutuhan, seperti kebutuhan perumahan,” tukas wali Kota.

Mengantisipasi kondisi tersebut, kata Senduk, pemerintah pusat hingga daerah kembali menggalakkan program Keluarga Berencana (KB), keluarga sebagai dasar, harus dapat meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan, sebab keluarga mempunyai peran penting dalam membangun bangsa yang kuat dan maju, berkarakter dan berkepribadian dan budi pekerti.

“Masalah keluarga berencana menjadi tugas yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Pertumbuhan penduduk termasuk cepat apabila pertumbuhan 2% lebih dari jumlah penduduk setiap tahun. Pada dasarnya hanya ada dua perubahan yang mempengaruhi angka pertumbuhan penduduk yakni mengurangi atau menambah.

Kesemuanya itu, katanya, berkesinambungan dengan masalah kependudukan dan pencatatan sipil.

“Khusus kepada para camat yang hebat-hebat, saya minta untuk berikan dukungan penuh dengan mengkoordinasikan dan memimpin para lurah dan perangkat kelurahan, untuk memastikan target di tiap kecamatan tercapai,” tandasnya.

Sedangkan bagi para Lurah, Wali Kota mintakan target perekaman dan penerbitan KTP elektronik dengan capaian 100 persen; penerbitan Akta Kelahiran usia 0-18 tahun dengan cakupan dari 85 persen menuju 100 % pada 31 Desember 2021; peningkatan penerbitan kartu identitas anak (KIA) usia 0 – 17 tahun ke bawah; pemutahiran penerbitan Kartu Keluarga (KK).

“Dan memastikan tidak adanya pungutan dan tidak terjadi OTT dalam pengurusan dokumen kependudukan,” katanya mengingatkan.

Untuk itu, imbuhnya,  berikan dukungan penuh, dengan cara : a) Kerahkan semua sumberdaya perangkat kelurahan dan lingkungan untuk mendata, mengajak, menghimbau warga wajib KTP-el usia 17 tahun ke atas, yang belum melakukan perekaman dan pencetakan ktp elektronik, serta bagi yang belum memiliki akta kelahiran usia 0-18 tahun, agar segera mengurus di Dinas Dukcapil, dengan memenuhi persyaratan. b) Lakukan sosialisasi pencapaian terhadap target – target di atas di tiap kelurahan dan lingkungan masing-masing pada berbagai kesempatan acara melalui sambutan, rapat-rapat, atau melalui berbagai media informasi pun melalui pengeras suara. c) Pastikan terjadi tertib proses pelayanan dokumen kependudukan di tingkat lingkungan, kelurahan, hingga kecamatan sampai penerbitan dokumen di Dinas Dukcapil. Pastikan semua data-data kepedudukan adalah valid dan benar. Hindari pemalsuan data, serta pastikan tidak ada pungutan dan jangan sampai terjadi OTT.

Hadir Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon Albert J. Tulus, SH, Kepala Bagian Kesra Erny Timbuleng, S.Si serta para peserta yakni para Lurah dan Camat se Kota Tomohon.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop