AMURANG, MANADONEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Rapat Paripurna bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Minsel, Kamis (28/04/2022).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus D.N. Lumowa ini, dihadiri Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar (FDW) didampingi Wakil Bupati Petra Yani Rembang (PYR) sementara Ketua DPRD Minsel Jenny Tumbuan mengikuti secara virtual.
Adapun pokok pembahasan dalam Rapat Paripurna tersebut pertama, Penetapan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Minsel Tahun Anggaran 2021.
Kedua, Persetujuan DPRD tentang Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Kota Manado terkait Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) Metrologi Legal.
Ketiga terkait Penyampaian Keputusan DPRD Kepada Bupati tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Minsel Tahun Anggaran 2021.
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Minsel Paulman Runtuwene, Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK. Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf. Ircham Effendy diwakili Danramil 1302-14/Amurang Kapt. (Inf.) Ramli Hamanja, Kajari Minsel Budi Hartono yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Roger Lawrence Van Hermanus, Sekretaris Daerah Minsel Denny P. Kaawoan, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Sekwan Lucky Tampi, para Kabag dan Camat se-Kabupaten Minahasa Selatan. (advertorial)












