Berita TerbaruBerita UtamaHukum & Kriminal

Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

×

Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Manadonews.co.id – Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo dalam konprensi pers mengumumkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Josua atau Brigadir J.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Jenderal Sigit dalam konprensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) Selasa malam (9/8).

MANTOS

Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Baca Juga:  Maknai HUT ke 61 Sulut, Taufik Tumbelaka Ingatkan Pejabat dan Birokrat Tinggalkan Kebiasaan Cari Muka

(**/BenyaminAlfonso)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

ligaciputra

ligafinal

situs toto

indobet365

toto22

toto21

toto21