Berita TerbaruBerita UtamaTomohon

Wali Kota Punya Kewenangan Tunjuk Plt Atas Dasar ‘Perintah’ Undang Undang

×

Wali Kota Punya Kewenangan Tunjuk Plt Atas Dasar ‘Perintah’ Undang Undang

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tomohon selaku Ketua Umum Panitia Pnt. Caroll Senduk, SH, membawakan sambutan sekaligus ucapan terima kasih

TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Kepala Daerah termasuk di dalamnya Wali Kota Tomohon memiliki kewenangan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) mengisi jabatan lowong sesuai amanat Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menjelaskan Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun unsur penyelenggara negara lainnya.

MANTOS MANTOS

Unsur yang menjalankan fungsi pemerintahan di lingkungan pemerintah di antaranya Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah.

Dalam peraturan perundang-undangan tersebut dijelaskan juga tentang Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk dari pejabat lainnya yang memenuhi syarat untuk mengisi kekosongan jabatan karena pejabat sebelumnya berhalangan tetap.

Lebih lanjut dijelaskan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas, melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga:  Irdam Merdeka Kunjungi Sekolah Yayasan Kartika Jaya Cabang XXI Merdeka di Manado

Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian adalah sah sesuai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku walaupun memiliki batasan sebagaimana telah diatur.

Oleh sebab itu, Wali Kota Tomohon selaku Kepala Daerah dan juga Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dari unsur pejabat lainnya yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan yang lowong.

Selama ini Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dari pejabat lain yang memenuhi syarat dan berkompeten, sehingga pelayanan publik berjalan baik, tidak ada hambatan dan halangan.

Selain itu, Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk melaksanakan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku, melaksanakan program dan kegiatan secara prosedural guna menopang Visi dan Misi serta Program Unggulan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon.

Baca Juga:  Dua Penumpang KM Barcelona V Belum Ditemukan, Tim SAR Sisir Laut dan Pulau Sekitar

Dan perlu digaris bawahi bahwa saat ini sementara dilakukan proses Seleksi Jabatan Tinggi Pratama untuk menduduki jabatan eselon IIb yang lowong di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang
Berita Terbaru

Manadonews.co.id – Update agenda kegiatan DPRD Sulut, Selasa, 7 Oktober 2025. Pukul 10.30 WITA, diawali rapat pimpinan dan anggota Bapemperda bersama Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, membahas usulan Perubahan Propemperda…

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Syukuran peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 di wilayah Sulawesi Utara diselenggarakan terpusat di Markas Kodam XIII/Merdeka, Kota Manado, Minggu (5/10/2025). Kegiatan yang…

Berita Terbaru

  Manadonews.co.id – Masyarakat perlu mewaspadai intensitas hujan tinggi yang biasa terjadi di akhir tahun.   Anggota DPRD Sulut, Rocky Wowor, mengingatkan masyarakat yang mendiami daerah aliran sungai (DAS).  …