Manado – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah (PMDD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Dr. Jemmy Kumendong, menjelaskan bahwa kepala desa bisa menjabat hingga tiga periode.
Hal tersebut dikatakan Jemmy Kumendong dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Sulut, awal pekan ini.
“Masa jabatan kepala desa sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bisa tiga periode,” jelas Jemmy Kumendong.
Sementara untuk setiap periode, lanjut Kumendong, yakni 6 tahun.
“Jadi kalau hitungan 6 tahun, bisa 18 tahun (tiga periode),” ungkap Kumendong.
Sebelumnya, anggota Komisi 1 Henry Walukouw mempertanyakan ada kepala desa yang masih mengajukan diri sebagai calon padahal sudah menjabat dua periode.
“Apakah sudah terpilih dua periode bisa mencalonkan diri kembali. Mungkin ada referensi undang-undang yang membolehkan?” tanya Henry Walukouw.
(***/Jrp)