Program BSPS ini akan diberikan kepada keluarga yang rumahnya tidak layak huni. Untuk itu diharapkan pemerintah desa dalam hal ini Hukum Tua di masing-masing desa agar supaya proaktif untuk mendata calon penerima bantuan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Minsel Samuel Slaat saat melaksanakan acara sosialisasi BSPS di Lantai IV Kantor Bupati, Selasa (14/3).
“Pemerintah Desa harus proaktif, serta lebih cermat terkait pendataan masyarakat kurang mampu. Harus memperhatikan syarat untuk calon penerima bantuan, sehingga bantuan ini bisa tepat sasaran. Syarat calon penerima bantuan itu adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah, rumah tidak layak huni, satu rumah sudah ditempati tiga keluarga,” jelas Slaat.
Slaat juga mengatakan akan melakukan verifikasi terhadap data calon penerima bantuan.
“Data calon penerima bantuan yang dimasukkan oleh Hukum Tua akan diverifikasi terlebih dahulu. Jia berkas tidak layak atau tidak jelas, pasti ditahan. Dan, untuk berkas yang sudah akurat datanya, akan dikirim ke pusat,” tambah Slaat yang didampingi oleh Sekretaris Dinas Decky Suwu ST, MSi.
(DArK)