Berita TerbaruBerita UtamaBolmongHukum & KriminalSulawesi Utara

Polres Boltim Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, Lima Tersangka dan 10 Paket Diamankan

×

Polres Boltim Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, Lima Tersangka dan 10 Paket Diamankan

Sebarkan artikel ini

BOLTIM,MANADONEWS.CO.ID– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu lintas daerah. Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) hingga Rabu (8/7/2026), polisi meringkus lima orang terduga pelaku serta menyita barang bukti berupa 10 paket sabu.

Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan pertambangan Desa Paret, Kecamatan Kotabunan.

MANTOS

“Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pria berinisial ZS, AR, dan K di sebuah tempat pengolahan batuan emas pada Selasa malam,” ujar Kapolres.

Dari penangkapan pertama, polisi melakukan pengembangan dan meringkus terduga kurir berinisial DW di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) pada Rabu (8/7/2026). Dari tangan DW, petugas menemukan dua paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam casing ponsel.

Pengembangan berlanjut ke Desa Kalait, Kabupaten Minahasa Tenggara, di mana polisi menangkap pelaku utama berinisial RT. Dari tangan RT, polisi menyita tujuh paket sabu dalam kotak kacamata serta uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Adapun kelima tersangka yang kini telah diamankan di Mapolres Boltim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka adalah:

-Zefriandi Syahputra (35), warga Desa Bulawan Dua, Boltim.

-Abdul Rahman (35), warga Desa Tobimeita, Konawe Utara.

-Kaharuddin (38), warga Desa Tobimeita, Konawe Utara.

-Devvrain Watung (28), warga Ranotana Weru, Kota Manado.

-Ricky Ticoalu (35), warga Desa Kalait, Mitra.

Dari kelima tersangka, petugas menyita total barang bukti berupa 10 paket sabu ukuran sedang dan kecil, dua alat hisap (bong), tiga unit handphone, kotak kacamata, korek api, dan uang tunai Rp1.000.000. Saat ini, seluruh tersangka menjalani pemeriksaan intensif, interogasi awal, dan tes urine guna penyelidikan jaringan lebih mendalam. (Regina.TS)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop