JAKARTA – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengambil langkah strategis dengan menolak istilah “oposisi” konvensional dalam konstelasi politik nasional.
Melalui sebuah surat edaran internal bernomor 1275/IN/DPP/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026, Megawati secara resmi menyuntikkan doktrin politik baru bagi seluruh kadernya: menempatkan PDIP sebagai “partai penyeimbang” yang berbasis pada konsep keilmuan responsible opposition.
Surat edaran yang ditujukan kepada tiga pilar partai, struktural, legislatif, dan eksekutif di seluruh Indonesia—ini bukan sekadar urusan administratif biasa.
Isinya merupakan penegasan ideologis sekaligus panduan bergerak bagi partai berlambang banteng moncong putih tersebut di tengah dinamika ketatanegaraan presidensial saat ini.
Dalam surat tersebut, Presiden ke-5 RI ini mengingatkan bahwa sistem presidensial berdasarkan UUD 1945 secara formal tidak mengenal istilah koalisi maupun oposisi seperti yang lazim ditemukan pada sistem parlementer.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Megawati menjelaskan bahwa presiden dipilih langsung oleh rakyat, sehingga jalannya roda pemerintahan tidak boleh disandera oleh mayoritas kursi di parlemen. Namun, hal ini bukan berarti pemerintah berjalan tanpa kontrol.
“Demokrasi yang sehat justru memerlukan keseimbangan kekuasaan, penghormatan terhadap supremasi konstitusi, serta keberanian moral untuk menyampaikan kritik dan koreksi demi keselamatan bangsa dan negara. Tanpa adanya kekuatan penyeimbang, demokrasi akan kehilangan daya korektifnya,” tulis Megawati, memperingatkan bahaya laten dari pemusatan kekuasaan yang berlebih (concentration of power).
Guna memperkuat arah politik partai, Megawati membawa diskursus ini ke ranah akademis yang berbobot. Ia mengutip pemikiran ilmuwan politik ternama, Robert Dahl, yang menekankan bahwa napas demokrasi terletak pada mekanisme kontestasi kekuasaan yang sehat, di mana kritik tidak selalu berarti permusuhan, melainkan upaya meluruskan kebijakan yang keliru.
Lebih jauh, Megawati secara eksplisit mengadopsi konsep responsible opposition yang digagas oleh pemikir politik Giovanni Sartori.
Melalui konsep ini, PDIP diposisikan sebagai kekuatan penyeimbang yang tidak asal beda atau antagonis, melainkan sebuah kekuatan yang ikut memikul tanggung jawab moral dalam menjaga stabilitas nasional dan kesejahteraan rakyat.
“Dalam pengertian inilah posisi partai penyeimbang yang dipilih oleh PDI Perjuangan justru paling dekat dengan konsep responsible opposition yang dikemukakan Sartori,” tegas Megawati dalam edaran tersebut.
Sikap ini sebenarnya bukan barang baru bagi Megawati. Dalam suratnya, ia sempat mengajak kadernya menengok sejarah pada 3 November 1996. Kala itu, di tengah tekanan rezim Orde Baru, Megawati juga pernah menolak keras label sebagai “pemimpin oposisi”.
Baginya, perjuangan yang ia pimpin kala itu murni demi menegakkan kedaulatan rakyat dan supremasi hukum, bukan sekadar syahwat perlawanan politik praktis.
Di akhir instruksinya, Megawati meminta seluruh kader, terutama yang duduk di kursi legislatif (DPR/DPRD), untuk menjadikan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 sebagai senjata konstitusional dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Ia meminta seluruh tiga pilar partai untuk tetap menjaga disiplin ideologis dan merawat keberanian moral dalam mengawal jalannya pemerintahan ke depan. (Jerry)












