Manado, MN – Hingga akhir bulan Maret 2017, di provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terdaftar ada 55 perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan kesemuanya itu oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sulut memastikan sesuai aturan.
“Jika tidak sesuai aturan terutama soal perizinan, maka kami tidak akan keluarkan rekomendasi. Apalagi bila kedapatan bahwa ijin usahanya (perkebunan) tapi sudah bergerak diusaha lain maka itu akan ada tindakan tegas dan peninjauan kembali terhadap perusahaan bersangkutan,” terang Plt Kepala Dinas Perkebunan Sulut, Revly Ngantung.
Disisi lain, dirinya menekankan rekomendasi soal tenaga kerja di perusahaan-perusahaan tersebut juga menjadi perhatian khusus dan disarankan untuk memakai tenaga kerja lokal (warga Sulut) karena sumber daya manusia (SDM) di Sulut berkualitas.
“Sesuai dengan visi misi pak Gubernur (Olly Dondokambey) dan pak Wakil Gubernur (Steven OE Kandouw) untuk memprioritaskan kesejahteraan masyarakat Sulut dan membuka lapangan kerja bagi putra-putri daerah. Namun sejauh ini memang perusahaan perkebunan masih menggunakan tenaga kerja lokal,” ungkapnya.
Ngantung juga mengatakan kerab kali melakukan pertemuan dengan perusahaan perkebunan dan memberikan pembinaan agar para perusahaan tetap berada dibawah pengawasan untuk memberi dukungan pelayanan kepada masyarakat.
“Sinergitas dan menanamkan rasa tanggungjawab perusahaan kapada masyarakat, serta membangun kemitraan usaha yang saling menguntungkan. Peningkatan pelayanan menjadi bagian penting dalam program OD-SK baik itu untuk masyarakat serta perusahaan, sehingga akan tercipta hubungan dan suasana yang kondusif dalam menciptakan iklim usaha yang baik dan sehat,” tandasnya.