Berita TerbaruBerita UtamaBitung

Aktivis Desak BKN RI Periksa SK Walikota Bitung Terkait Pembatalan Sanksi Kasus Netralitas ASN

×

Aktivis Desak BKN RI Periksa SK Walikota Bitung Terkait Pembatalan Sanksi Kasus Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini
Aktivis Rusdyanto Makahinda

Bitung, Manadonews.co.id – Kasus pelanggaran netralitas ASN di lingkup Pemkot Bitung yang sempat ramai beberapa waktu lalu, kini mulai tenggelam bahkan kasus ini disinyalir meloloskan para ASN yang terlibat politik praktis saat itu.

SK Walikota yang diduga tidak memiliki legal standing pun sampai saat ini terbilang sakti dalam mem-backup mereka yang telah dijatuhi sanksi melanggar netralitas sehingga dapat bernafas lega.

MANTOS MANTOS

Informasi yang berhasil dirangkum wartawan, SK Walikota tersebut tidak melalui kajian hukum sebab Surat Keputusan (SK) Walikota yang tidak melalui bagian hukum memang dapat disebut cacat hukum.

Cacat hukum berarti SK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga berpotensi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Menanggapi hal tersebut, aktivis Rusdyanto Makahinda meminta BKN RI melakukan evaluasi terhadap kasus netralitas yang terjadi di lingkungan Pemkot Bitung, bahkan Makahinda mendesak agar Kementerian Dalam Negeri beserta Kemenpan-RB untuk melakukan evaluasi terhadap pengangkatan salah satu ASN pelanggar netralitas yang saat ini menjabat sebagai Kaban BKPSDM Kota Bitung.

Baca Juga:  Hengky Honandar Diduga Salah Guna Wewenang, Aktivis Sebut Kota Bitung Digiring Menuju Otoritarianisme Lokal Berbaju Demokrasi

Dalam pernyataan yang diterima wartawan, Rusdyanto Makahinda mempertanyakan adanya keganjilan dalam 2 SK yang berbeda terhadap 1 obyek yakni SK tertanggal 17 Februari 2025 terkait pemberian sanksi dan SK tertanggal 24 Maret 2025 diduga terkait pembatalan sanksi ASN yang diduga melanggar netralitas Pilkada 2024.

Ia mengaku memperoleh informasi saat RDP dengan Komisi 1 DPRD Kota Bitung. Ketua tim pemerik adalah orang yang sama yakni Sekda Kota Bitung. Mana mungkin dalam waktu kurang lebih 30 hari ada 2 (dua) Surat Keputusan Walikota yang berbeda? Ada apa dengan Pemerintah Kota Bitung?

Ini harus diseriusi oleh BKN RI, Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan RB, sehingga dugaan persengkokolan, dugaan penyalagunaan wewenang atau dugaan perbuatan melawan hukum bisa terungkap selanjutnya meminta DPRD Kota Bitung agar jangan mudah terbuai dengan argumen-argumen yang tidak memiliki dasar hukum dan bersembunyi di balik kata ‘rahasia’.

Baca Juga:  Pembangunan Tugu TMMD di Kampung Kalasuge Sudah Capai 60 Persen

“Karena itu, saya mendesak DPRD Kota Bitung membentuk Pansus Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024 sehingga DPRD bisa mengetahui secara pasti alasan di balik terbitnya 2 (dua) Surat Keputusan Walikota yang berbeda isinya,” jelas Makahinda. (VM)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *