Manadonews.co.id – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2025, yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, maka penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu melakukan penyesuaian.
Mengenai hal tersebut, DPR RI berencana memulai revisi undang-undang politik termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Anggota Komisi 2 DPR RI, Arif Wibowo, dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Peningkatan Peran dan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara bersama Stakeholder Tahun 2025 di Hotel Grand Puri, Manado, Rabu (5/11/2025), mengungkapkan DPR dan pemerintah hingga akhir 2025 belum melakukan pembahasan.
‘Belum ada sikap secara khusus kesimpulan pembahasan undang-undang. Masing-masing fraksi masih menyiapkan materi yang diperlukan,” jelas Arif Wibowo melalui zoom metting.
Ia menambahkan, DPR RI masih akan membahas untuk memutuskan apakah undang-undang tentang pemilu hanya akan dilakukan perubahan atau pergantian.
“Apakah undang-undang tentang pemilu dan pilkada masuk dalam pembahasan, menunggu perkembangan. Yang jelas sampai akhir tahun tidak ada pembahasan,” tukas politisi PDI-Perjuangan ini. (Jerry)












