Berita TerbaruBerita UtamaManado

RTRW Sulut 2026-2046: Kompas Baru Pembangunan Bumi Nyiur Melambai

×

RTRW Sulut 2026-2046: Kompas Baru Pembangunan Bumi Nyiur Melambai

Sebarkan artikel ini

MANADONEWS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026-2046.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026) lalu.

MANTOS

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Fransiscus Silangen ini dihadiri langsung oleh Gubernur Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, jajaran Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.

Setelah melalui dinamika pembahasan yang panjang di tingkat Panitia Khusus (Pansus), seluruh fraksi menyatakan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Fokus pada Investasi dan Kelestarian Lingkungan

Gubernur Yulius Selvanus dalam sambutannya menegaskan bahwa Perda RTRW yang baru ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis untuk memacu pertumbuhan ekonomi pasca-pandemi dan transformasi digital 2026.

Poin-poin utama dalam RTRW Sulut 2026-2046:

Optimalisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Penguatan integrasi KEK Bitung dan KEK Pariwisata Likupang sebagai mesin utama pertumbuhan wilayah.

Konektivitas Infrastruktur: Penataan ruang untuk mendukung perluasan Tol Manado-Bitung hingga rencana pengembangan akses logistik ke wilayah kepulauan (Nusa Utara).

Mitigasi Bencana: Pemetaan zona merah yang lebih presisi, mengingat kondisi geografis Sulut yang berada di jalur Ring of Fire.

Perlindungan Lahan Pertanian: Komitmen menjaga ketahanan pangan melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Respons Legislatif

Ketua Pansus RTRW Henry Walukow menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan, pihaknya telah melakukan sinkronisasi dengan kebijakan nasional, termasuk penyesuaian dengan batas wilayah dan kawasan hutan.

“Kami memastikan bahwa tata ruang ini inklusif. Tidak hanya memberi karpet merah bagi investor, tetapi juga menjamin hak-hak masyarakat lokal dan kelestarian ekosistem bawah laut kita yang merupakan aset dunia,” ujar Ketua Pansus.

Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara diharapkan segera melakukan penyesuaian RTRW di tingkat daerah agar terjadi sinergi pembangunan yang selaras dari pusat hingga ke daerah.

(Jerry)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop
Direktur RSUP Kandou - Prof. Dr. dr. Starry H. Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, FICA, FACC, FAHA, FESC, FAPSIC, MARS
Berita Terbaru

Manado,MN – Di sebuah rumah sakit pendidikan terbesar di Indonesia Timur, perubahan tidak pernah berjalan di karpet merah. Ia datang seperti badai: mengguncang, memecah, dan memaksa semua orang memilih bertahan…