MANADONEWS.CO.ID – Menjelang serangkaian hari besar keagamaan yang akan berlangsung berdekatan di Sulawesi Utara, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut, Louis Schramm, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengambil langkah tegas. Ia mendesak adanya regulasi khusus yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam (THM) guna menjaga kekhusyukan umat beragama.
Pernyataan ini disampaikan Louis mengingat dalam waktu dekat masyarakat Bumi Nyiur Melambai akan merayakan Idul Fitri, Paskah, dan Nyepi. Louis menekankan bahwa imbauan lisan saja tidak cukup. DPRD mendorong Pemprov untuk mempertegas payung hukum operasional THM melalui instrumen yang lebih mengikat.
”Kami mendorong Pemprov untuk mempertegas jam operasional tempat hiburan malam, terutama instruksi penutupan pada hari besar keagamaan melalui Surat Edaran Gubernur atau bahkan Peraturan Daerah (Perda),” ujar Louis kepada awak media di Gedung Cengkih, Manado, Selasa (10/3/2026).
Ketua DPC Partai Gerindra Manado ini menilai, pembatasan operasional bukan sekadar masalah administratif, melainkan bentuk nyata dari implementasi toleransi antarumat beragama di Sulawesi Utara yang selama ini dikenal sebagai laboratorium kerukunan.
Menurutnya, semua pihak termasuk pelaku usaha hiburan harus memiliki kesadaran untuk saling menghargai proses ibadah setiap pemeluk agama, menghormati hari-hari sakral yang diperingati secara nasional, serta memaknai perayaan keagamaan sebagai momentum mempererat persaudaraan.
Sebagai langkah konkret, DPRD Sulut berencana merumuskan rekomendasi resmi yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah. Langkah ini diambil agar tindakan di lapangan memiliki dasar yang kuat dan seragam di seluruh kabupaten/kota.
”DPRD Sulut nantinya akan merumuskan rekomendasi agar pemerintah daerah mengambil tindakan nyata. Saya berharap jam operasional tempat hiburan malam dibatasi secara ketat, bahkan ditutup total pada hari-hari sakral tersebut,” tegas Louis.
Penutupan atau pembatasan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sehingga perayaan Idul Fitri, Paskah, dan Nyepi di Sulawesi Utara dapat berjalan dengan khidmat dan damai.
Langkah yang diusulkan Louis Schramm ini merupakan upaya preventif untuk menjaga predikat Sulawesi Utara sebagai salah satu daerah paling toleran di Indonesia. Penegasan melalui Surat Edaran Gubernur biasanya menjadi instrumen tercepat yang efektif untuk menginstruksikan Satpol PP dalam melakukan pengawasan di lapangan. (**Jrp)












