Berita TerbaruBerita UtamaKesehatanManado

SK Pemberhentian Dibatalkan, Majelis Hakim PTUN Manado Minta dr. Suryadi Tatura Dipulihkan ke Jabatan Semula

×

SK Pemberhentian Dibatalkan, Majelis Hakim PTUN Manado Minta dr. Suryadi Tatura Dipulihkan ke Jabatan Semula

Sebarkan artikel ini

MANADO – Upaya mencari keadilan yang ditempuh Dr. dr. Suryadi Nicolaas Napoleon Tatura, Sp.A(K) akhirnya membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado secara resmi mengabulkan seluruh gugatan sang dokter spesialis anak tersebut terkait keputusan pemberhentian dirinya oleh manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R. D. Kandou.

Dalam sidang elektronik (e-court) bernomor 1/G/2026/PTUN.MDO, Majelis Hakim yang diketuai Agus Efendi SH.MH menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Direktur Utama RSUP Kandou Nomor: HK.02.03/D.XV/5476/2025 tidak sah dan harus dibatalkan. SK tersebut sebelumnya menjadi dasar pemberhentian dr. Suryadi dengan tuduhan melakukan perundungan (bullying).

MANTOS

Kuasa hukum dr. Suryadi, Reinhaard Maarende Mamalu SH MH, mengungkapkan fakta menarik dalam persidangan. Menurutnya, tuduhan perundungan yang dialamatkan kepada kliennya sama sekali tidak terbukti.

“Hal yang luar biasa adalah kemenangan ini justru banyak didukung oleh bukti-bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak tergugat sendiri. Terungkap bahwa laporan perundungan bukan berasal dari residen sebagaimana yang dituduhkan awal, melainkan inisiatif internal manajemen,” ungkap Mamalu dalam konferensi pers di Manado, Sabtu (30/05/2026).

dr. Suryadi sendiri menambahkan bahwa ia merasa dijebak dalam opini yang merugikan nama baiknya dan keluarga.

“BAP Tim Satgas mencatat tidak ada laporan dari residen. Yang ada adalah laporan yang dibuat oleh Direktur SDM atas perintah Dirut. Inilah yang mendorong saya untuk berjuang demi harga diri,” tegasnya.

Putusan PTUN Manado tidak hanya membatalkan pemecatan, tetapi juga mewajibkan pihak RSUP Kandou untuk
menertibkan keputusan rehabilitasi harkat dan martabat dr. Suryadi.

Putusan lainnya, mengembalikan dr. Suryadi ke jabatan semula sebagai Pegawai Mitra atau jabatan yang setara, serta membayar biaya perkara yang timbul.

Reinhaard Mamalu menegaskan pihaknya memberikan waktu 14 hari bagi RSUP Kandou untuk menentukan sikap. Jika tidak ada upaya banding, putusan ini akan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Kami akan berkoordinasi secara persuasif terlebih dahulu. Namun, jika pihak RSUP enggan menjalankan putusan ini, kami tidak segan mengajukan Permohonan Eksekusi Paksa melalui Ketua PTUN Manado. Kami bahkan siap membawa persoalan ini hingga ke meja Presiden jika diperlukan,” tandasnya.

Hingga saat ini, pihak manajemen RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou belum memberikan pernyataan resmi terbaru mengenai langkah hukum banding, setelah sebelumnya sempat mengeluarkan pernyataan yang kemudian diralat oleh bagian Humas. (**Jerry)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop