MANADO — Pengesahan Perda Perizinan Berusaha dipastikan akan membawa perubahan mendasar pada sistem pelayanan publik di Sulawesi Utara.
Pemerintah Provinsi bersiap menyatukan seluruh pintu perizinan ke dalam sistem digital berbasis Online Single Submission (OSS).
Ketua Pansus DPRD Sulut, Dr. Toni Supit, MM, menyatakan bahwa usai Perda ini disahkan, Pemprov Sulut wajib melakukan sosialisasi secara masif kepada para pelaku usaha dan masyarakat luas.
Penerapan OSS diharapkan mampu memangkas birokrasi, menghilangkan potensi pungutan liar, serta memberikan layanan perizinan yang satu pintu, transparan, cepat, dan sepenuhnya berbasis daring. (Jrp)












