MANADO — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PPPA yang diusulkan DPRD Sulut memasuki babak baru.
Gubernur Yulius Selvanus memberikan tujuh catatan kritis agar Perda yang dihasilkan betul-betul aplikatif dan berkualitas secara hukum.
Catatan tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulut pada Senin (19/10/2026).
Poin-poin utama yang disoroti mencakup harmonisasi aturan dengan undang-undang di atasnya, ketegasan pembagian kewenangan Pemprov dan Kabupaten/Kota, kerahasiaan identitas korban, hingga kepastian alokasi anggaran.
“Catatan-catatan tersebut bukan untuk mengurangi makna atau semangat Ranperda ini. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan agar Perda yang kita lahirkan benar-benar memiliki kualitas hukum,” tegas Gubernur Yulius.
Ranperda ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai prakarsa DPRD Sulut sejak Juli 2026 dan menyelesaikan harmonisasi bersama Kemenkumham pada 1 September 2026. (Jrp)












