Jakarta, manadonews – Wakil Ketua DPD RI Damayanti Lubis menegaskan, sekitar 700 tenaga kerja Indonesia (TKI) dipenjarakan di Malaysia karena dianggap illegal, sehingga pemerintah didesak membebaskan tenaga kerja tersebut.
“Mereka terjaring razia besar-besaran melalui PATI (Pendatang Asing Tanpa Izin) dan sekitar 700 dipenjarakan. Tidak semua TKI tersebut illegal, mereka sebagian besar merupakan korban, karena berawal dari pindah majikan yang tidak dilamporkan oleh majikan,” ujar Damayanti di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (21/7).
Menurut Damayanti, syarat utama untuk mengurus dokumen paspor dan ijin kerja resmi sangat mahal, apalagi TKI banyak yang tidak memiliki dokumen resmi sehingga banyak TKI tidak mampu.
“Ternyata program E-Kad hanya diikuti 23 % atau 165 TKI. Ini menujukkan kegagalan program e-Kad, karena para TKI enggan mengikuti akibat biaya yang mahal. Majikan yang baru pun tidak bersedia karena takut kena sanksi hukum,” tutur Damayanti.
Dia mengakui banyaknya TKI illegal masuk Malaysia karena lemahnya pengawasan kedua negara, terutama di jalur tikus yang banyak di Sumatera Utara. Yang jelas, jalur tikus banyak dimanfaatkan mafia.
“Kami berharap DPR RI membahas dan mengesahkan RUU Perubahan UU No. 39 tahun 2004 tentang PPIKILN (Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri). DPD siap membantu pemerintah mengatasi masalah itu dengan lebih berkualitas,” paparnya. (djamzu)
Langsung ke konten












