Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalManadoNasionalPemerintahan

Yasonna Laoly: Hukuman Kebiri Masuk Dalam Perppu Hukuman Tambahan

×

Yasonna Laoly: Hukuman Kebiri Masuk Dalam Perppu Hukuman Tambahan

Sebarkan artikel ini
Menkumham Yasonna Laoly saat berada di ruang VVIP bandara Sam Ratulangi dan disambut oleh Gubernur dan Wagub Sulut. (Foto: Manadonews/Demsi).
Menkumham Yasonna Laoly saat berada di ruang VVIP bandara Sam Ratulangi dan disambut oleh Gubernur dan Wagub Sulut. (Foto: Manadonews/Demsi).
Menkumham Yasonna Laoly saat berada di ruang VVIP bandara Sam Ratulangi dan disambut oleh Gubernur dan Wagub Sulut. (Foto: Manadonews/Demsi).

MANADO, MANADONEWS -Maraknya kasus pemerkosaan yang semakin menjadi di berbagai daerah di Indonesia, apalagi kasus pemerkosaan yang mengorbankan anak di bawah umur, memunculkan berbagai pandangan tentang diperlukannya hukuman berat untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

Menanggapi berbagai wacana tentang hukuman berat bagi pelaku, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, menyampaikan bahwa Kementerian yang dipimpinnya, telah melakukan penggodokan terhadap aturan hukuman bagi para pelaku kejahatan seksual tersebut.

MANTOS MANTOS

“Kami sudah mengirimkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) mengenai pemberatan hukuman bagi pelaku pemerkosaan kepada Sekretariat Negara (Setneg),” ungkap Menkumham ketika diwawancarai Manadonews, (17/5), saat berada di bandara Sam Ratulangi Manado.

Baca Juga:  Kodam XIII/Merdeka Gelar Upacara HUT ke-80 TNI, Prajurit Diwanti-Wanti Waspada Terhadap Provokasi dan Media Sosial

Ditanya apakah hukuman kebiri masuk dalam Perppu tersebut, Yasonna Laoly pun membenarkannya.

“Hukuman kebiri masuk dalam hukuman tambahan,” ujarnya.

Demsi Lumendek

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *