Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalPemerintahanPolitikTotabuan

Ini Sanksi Pejabat Yang Diduga Memaki Aleg Bolmong

×

Ini Sanksi Pejabat Yang Diduga Memaki Aleg Bolmong

Sebarkan artikel ini

 

MANTOS

 

 

BOLMONG,MANADONEWS,-.Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soeprdjo Mokoagow akhirnya memberikan sanksi kepada oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) yang diduga memaki anggota DPRD Bolmong Dapil 5 Dumoga Suny Dampi.

Seperti diketahui usai Paripurna DPRD,kamis (31/8) Anggota Legislator Bolmong Sunny JA Dampi, menyampaikan ke forum Paripurna terkait apa yang disampaikan oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan Bolmong yaitu Kepala Seksi (Kasi) PAUD, Pertronela Tutkey kepada dirinya.

Pada pemberitaan beberapa waktu lalu,perlakuan oknum PNS yang mengeluarkan kata tidak sedap didengar setelah dirinya menerima laporan dugaan intervensi yang dikukan dengan memaksa sejumlah Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Bolmong terkait anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp.‎1,8 miliar tahun 2017 dalam hal pengadaan alat peraga murit PAUD.

Baca Juga:  Anggaran Sulut 2026 Minim, Anggota Banggar Amir Liputo Usulkan Pemangkasan Ekstrem

” Selaku Anggota DPRD Bolmong saya sudah diamanatkan oleh rakyat untuk terus menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat Bolmong. Dan kami sudah diambil sumpah untuk menyampaikan aspirasi rakyat, saya sangat menyayangkan ketika saya menyampaikan ada laporan masyarakat ke ASN di dinas Pendidikan, malah mendapatkan jawaban yang tidak menyenangkan bahkan menerima makian,” jelas Dampi di forum Paripurna DPRD.

Menanggapi hal ini,Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow yang didampingi Wabup Yanny R Tuuk mengatakan, sebelum hal ini disampaikan di forum DPRD, pihaknya ketika mendapat informasi langsung memberikan sanksi ke oknum tersebut.

” Ini koreksi bagi kami, kami sudah memberikan sanksi ke oknum ASN tersebut. Sanksinya, langsung turun jabatan, langsung kembali ke tenaga fungsional, misalnya guru kembali ke guru “tandasnya.

Baca Juga:  Andrei Angouw Pastikan Pemasangan Shelter BMKG di Manado Aman dan Ramah Lingkungan

Belum lama ini, Kabid Pendidikan dan Pengembangan Karir BKPP Bolmong, Aldy Pudul menuturkan, berdasarkan UU 53 tauhun 2010 Pasal 1 ayat 3, pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/ atau larangan ketentuan disiplin PNS baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

” Pasal ini yang terkait dengan aturan, apabila ada ASN yang mengeluarkan kalimat tidak baik. Semua sesuai aturan, dan undang-undangnya jelas “singkatnya.
( stvn )

 

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Kodam XIII/Merdeka menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) evaluasi kinerja satuan jajaran Kodam XIII/Merdeka tahun 2025. Rapim dipimpin langsung Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Mirza Agus, Rabu (14/1/2026) di Ruang Yudha Makodam…

ligaciputra

ligafinal

situs toto

indobet365

toto22

toto21

toto21