Berita TerbaruBerita UtamaManadoMinahasaPolitik

Tinangon: Setiap Dapil Maksimal Memiliki 12 Kursi, Jika Lebih Maka….

×

Tinangon: Setiap Dapil Maksimal Memiliki 12 Kursi, Jika Lebih Maka….

Sebarkan artikel ini
Meidy Tinangon (kanan) saat pembukaan Rakor

MANADO, MANADONEWS – Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon mengatakan berdasarkan PKPU bahwa setiap dapil minimal harus memiliki 3 kursi dan maksimal 12 kursi, dan kalau sudah lebih dari 12 kursi maka dapil dapat dimekarkan.

Hal itu dikatakannya saat pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Stakeholder Dalam Rangka Penyusunan, Penataan Dapil dan Simulasi Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2019 bertempat di Lion Hotel Plaza, Senin(18/12).

MANTOS MANTOS

“Lewat pertemuan ini maka akan dibahas mengenai Eksplorasi terkait data administrasi kewilayahan dan kependudukan, serta evaluasi dapil, dilanjutkan sampai pada simulasi dengan tata cara menghitung alokasi dapil yang berdasarkan prinsip dapil yang ada, “jelasnya.

Kegiatan yang akan berlangsung hingga Selasa (19/12) hari ini itu diawali dengan ucapan selamat datang oleh Komisioner KPU Minahasa Christoforus Ngantung, S.Fils sebagai Ketua Divisi SDM.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca Juga:  Trik Mempersiapkan Tes Toefl yang Efektif dan Lengkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *