TONDANO, MANADONEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Keputusan KPU RI Nomor: 208/PL.01.3-KPt/06/KPU/IV/2018 perihal Komposisi Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Dapil Kabupaten Minahasa untuk Pemilihan Anggota Legislatif tahun 2019 tingkat DPRD Minahasa.
Berdasarkan keputusan itu, jumlah Dapil untuk Pemilihan DPRD Minahasa tetap, namun terjadi perubahan untuk alokasi kursi di dua Dapil yakni Dapil Satu dan Dapil Empat.
Berikut jumlah Dapil dan alokasi kursi:
Dapil 1 Tondano Raya (eks dapil 2 Pemilu 2014), jumlah kursi tetap 7
Dapil 2 (Eks Dapil 3, kec Eris, Remboken, Kakas, Kakas Barat, Lembean Timur, Kombi), jumlah kursi tetap 7
Dapil 3 (eks Dapil 4, Langowan Raya, Tompaso, Kawangkoan Raya dan Sonder) jumlah kursi 11 atau tejadi pengurangan dari sebelumnya 12 kursi
Dapil 4 (eks Dapil 1, Kecamatan Tombulu, Pineleng, Mandolang, Tombariri, Tombairir Timur), jumlah kursi 10 atau ketambahan 1 kursi dari sebelumnya 9 pada Pemilu 2014.
Terkait usulan 5 Dapil, yakni Langowan Raya menjadi Dapil terpisah dipastikan kandas atau tidak disetujui KPU RI.
Yunita












