AIRMADIDI, MANADONEWS – Pemilu serentak tahun 2019 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terancam kehilangan hak suara sebanyak 9832. Pasalnya, 9832 warga tidak mengantongi e-KTP maupun surat keterangan (Suket).
Ketua Divisi Perencanaan Data dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut Hendra Lumanauw MA mengharapkan, bagi warga Minut yang belum mengurus e-KTP atau Suket diharapkan cepat diurus.
“Harapan kami 9832 warga pemilih bisa proaktif untuk mengurus e-KTP paling tidak Suket. Ini untuk menghindari, agar mereka tidak kehilangan hak mereka sebagai warga negara Indonesia dalam memberi suara,” tutur Lumanauw.
Lumanauw juga meminta berharap
kepada pihak Parpol ada kesadaran untuk mengarahkan mereka ke Disdukcapil untuk mengurus agar tidak kehilangan hak mereka untuk memilih.
“Masih ada kesempatan pada perbaikan Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) 8 sampai 21 Juli. Dan satu, KPU tidak punya kewenangan memaksa, tinggal bagaimana kesadaran mereka,” tegas Lumanauw, sembari menambahkan pihak Discapilduk ikut turun menyentuh mereka dengan memberi kemudahan.(aso)












