Berita TerbaruBerita UtamaBitungKesehatan

MUI Bitung Tegaskan Vaksin Rubella Diperbolehkan

×

MUI Bitung Tegaskan Vaksin Rubella Diperbolehkan

Sebarkan artikel ini
Jalannya oertemuan di ruang kerja Walikota Bitung/foto: hms

BITUNG, MANADONEWS – Terkait adanya sejumlah informasi yang beredar mengenai Vaksin Rubella yang tidak halal, dibantah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bitung, Haji Abdurahman Kaluku, saat menghadiri pertemuan berasama Walikota Bitung Maximillian Lomban jajaran Pemkot Bitung, Senin (22/10), di ruang kerja Walikota Bitung.

Menurut Kaluku, mengenai Vaksin Rulbella diatur melalui fatwa MUI nomor 33 tanggal 20 Agustus 2018.

MANTOS MANTOS

“Vaksin Rubella diperbolehkan, karena semua vaksin belum ada fatwa halal, dan adanya rekomendasi dari ahli medis, kalau tidak diimunisasi, akan mengakibatkan berbahaya bagi kesehatan,” ujar Kaluku.

Lanjutnya sebelum Fatwa MUI nomor 33 diterbitkan, sudah ada Fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 yang isinya hampir sama.

Baca Juga:  Korem Santiago Gelar Lomba HUT ke-80 RI

“Tapi kerena ini ribut di masyarakat, dikeluarkan lagi Fatwa Nomor 33. Intinya semua vaksin belum ada halalnya, tapi diperbolehkan, yang ada hanya dari India,”ujarnya.

Imbuhnya, tanggal 17-20 Agustus telah dikaji MUI pusat, dan yang berhak mengeluarkan fatwa, hanya MUI pusat.

“Ini berlaku diseluruh Indonesia, kami paham yang beredar di Media Sosial mengenai Vaksin Rubella, karena mereka belum tahu tentang Fatwa ini, karena ini juga Darurat Syariah, jadi diperbolehkan,”ungkapnya.

Hadir dalam rapat anggota Komisi DPRD Kota Bitung Alexander Wenas, Ketua TP. PKK Kota Bitung Dra. Khouni Lomban-Rawung bersama Wakil Ketua TP. PKK Kota Bitung Ir. Rita Mantiri-Tangkurung, Ketua DWP Kota Bitung Dr. Rini Pangemanan-Tinangon S.Pd, Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Bitung, jajaran Dinas Kesehatan serta seluruh Pimpinan Perangkat daerah Kota Bitung, termasuk para Camat dan Kepala Puskesmas di kota Bitung. (Hms)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *