Kepala Disnakertrans Sulut, Erny Tumundo
SULUT,MANADONEWS,-.Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan yang dilakukan oknum Tenaga Kerja Asing (TKA) bernama Mr. Lee yang merupakan salah satu pimpinan PT.Conch kepada korban Aswandi Paputungan warga Desa Inobonto Kecamatan Bolaang yang juga penyandang disabilitas (Berkebutuhan khusus) pada tanggal 25 Oktober lalu di wilayah pantai yang berada dilokasi PT.Conch, mendapat perhatian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Erny Tumundo.
Dihubungi via telepon seluler pada Selasa (6/11) siang, Tumundo mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan jika kejadian itu benar terjadi.
Menurutnya, kasus ini masuk ranah kepolisian karena sudah ada unsur pidana.
“Ini ranahnya pihak kepolisian untuk memproses,” ujar Tumundo.
Lanjut, jika memang terbukti maka sanksi akan diberikan oleh aparat penegak hukum. Selain itu, Tumundo mendukung langkah pihak polres Bolmong untuk memproses dugaan penganiayaan ini.
“Saya dukung proses hukum ini. Karena jika rekomendasi polisi bahwa yang bersangkutan harus menjalani hukuman. Maka dia harus jalani itu,” pungkasnya.
Diketahui saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak Polres Bolmong.
“Tetap diproses. Kalau cukup bukti saya tahan dia (Mr. Lee),” ujar Kapolres Bolmong via telepon seluler, Sabtu (3/10/2018) malam.
Sedangkan untuk pihak PT Conch melalui Humas Farid Suma saat dihubungi enggan berkomentar lebih.
“Sedikit lagi yah, saya sementara rapat,” singkat Farid.
(stvn)












