MITRA, ManadoNews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra), gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), di Green Garden, Kamis (06/12/2018).
Penyerahan LPSDK dijelaskan Ketua KPU Mitra Wolter Dotulong melaui Komisioner KPU Mitra Divisi Hukum dan Pengawasan, Otnie Tamod, paling lambat tanggal 02 Januari 2019, pukul 18.00 wita. “Sementara pengumuman penerimaan LPSDK pada tanggal 03 Januari 2019, dilayani hingga pukul 18.00 waktu setempat,” jelas Tamod.

Sementara itu, LPPDK dimulai tiga hari sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu, dan ditutup delapan hari setelah pemungutan suara. “Bagi peserta yang tak sampaikan LPPDK kepada kantor akuntan publik (tak terlibat dengan parpol) yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu, maka tidak ditetapkan sebagai anggota dewan atau anggota DPD,” ujarnya.
Berkaitan dengan dana kampanye ini, Tamod mengingatkan, para peserta terkait larangan bagi pelaksana dan tim kampanye. “Pelaksana partai politik peserta pemilu dan tim kampanye paslon Pilpres tidak diperbolehkan menerima sumbangan dari negara asing, lembaga non pemerintah asing, LSM asing, WNA, penyumbang dan pemberi bantuan yang tidak jelas identitas, dana hasil tindak pidana yang telah punya kekuatan pengadilan, bantuan pemerintah, BUMN, BUMD, dan dana desa. Jika diketahui maka sanksinya tidak ditetapkan sebagai anggota dewan,” tegasnya.
Ditambahkannya, sementara dari 16 partai peserta pemilu, ada tiga parpol peserta pemilu di Mitra yang belum menyampaikan LADK yang memiliki pengurus namun tidak ada daftar Caleg. Yaitu Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Garuda. “Ini harus diperhatikan oleh 16 Parpol peserta pemilu sehingga tidak ada masalah bagi para peserta pemilu nantinya,” pungkas Otnie Tamod.
(gerimokobimbing)












