BOLMONG,MANADONEWS,-Pengadilan Agama Lolak sejak bulan Januari sampai bulan Mei telah menerima 27 perkara permohonan dan 158 perkara gugat cerai/talak
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kepala Pengadilan Agama Lolak H Ahmad Ferrnandesz, S,Ag, M.Sy melalui Panitera Dra. Sunarti Puasa Senin, (10/6/2019)
“Ada 21 perkara yang masih dalam penyelesaian, sementara yang mendominasi adalah perkara gugat cerai/talak,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Faktor penyebab terjadinya perceraian di Bolmong yaitu adanya orang ketiga (perselingkuhan), kurang pertanggungjawaban suami dalam memberikan nafkah, pemabuk, KDRT, ekonomi, perselisihan terus menerus, meninggalkan salah satu pihak. (David Olad)