BOLMONG,MANADONEWS,- Basis Data Terpadu (BDT) terkait updating data adalah tergantung dari pemerintah pusat.
Dan pendataan BPS untuk penduduk yang miskin mengacu pada konsumsi rumah tangga perkapita, sementara itu Basis Data Terpadu (BDT) mengacu pada updating berdasarkan variabel dalam kuesioner yang digunakan, dan pelaksanaanya yaitu dengan cara naik turun ke kerumah tangga.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Bolmong Jasni Makalusenge, MSI, Senin (10/6/2019).
“Teknis Pengisian datanya adalah melalui wawancara, kemudian setelah dilaksanakanya wawancara dilakukan pengolahan data di daerah dan hasil pengolahan tersebut dikirim ke BPS Pusat,” katanya.
Selanjutnya ia mengatakan Khusus Basis Data terpadu tahun ini belum ada informasi pendataan, karena masih menunggu dari pusat. (David)