Berita TerbaruHukum & KriminalNasional

Sjamsul Nursalim Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

×

Sjamsul Nursalim Resmi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,Manadonews.co.id-.Satu persatu pelaku korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini lembaga anti korupsi tersebut menetapkan tersangka bagi pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

MANTOS

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (10/6/2019), SN dan istrinya disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ( 1) ke-l KUHP.

Menurutnya, kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 4,58 triliun, dan juga bagian dari pengembangan dari kasus pengembangan kasus BLBI yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sjafrudin sendiri telah divonis dan diganjar hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Baca Juga:  Koramil Tibawa Bersihkan Pasar Rakyat Desa Datahu Sambut HUT ke-80 TNI

Sjamsul dan Itjih sendiri sudah dipanggil KPK sebanyak tiga kali yakni pada Oktober 2018 selama dua kali, dan Desember 2018 silam satu kali. Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu.

“Sehingga KPK memandang telah berupaya memanggil dan memberikan kesempatan yang cukup pada Sjamsul Nursalim dan istri untuk memberikan keterangan dari perspektif yang bersangkutan di KPK. Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan,” kata Saut.

KPK sebelumnya telah menaikkan kasus Sjamsul ke penyidikan setelah gelar perkara atas pengembangan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Iya sudah (naik ke penyidikan),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/5) silam.

Baca Juga:  Progres Pengecoran Jalan Rabat Beton TMMD Kodim 1315/Kabupaten Gorontalo Capai 75 Persen

Meski saat ini ia berada di Singapura, proses hukum terhadap Sjamsul masih tetap bisa dilakukan. KPK, kata Alexander, membuka kemungkinan untuk menempuh pengadilan in absentia.

Pengadilan in absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri terdakwa. Untuk mekanismenya, KPK telah meminta pendapat sejumlah ahli. Sebelum disidang, KPK akan mengumumkan undangan kepada Sjamsul untuk menghadiri persidangan melalui media massa.

Upaya ini, kata Alex akan dilakukan apabila Sjamsul terus menerus mangkir dari panggilan pemeriksaan atau jika kelak perkaranya disidangkan.

“Kalau yang bersangkutan dipanggil enggak hadir entah karena kesehatan, karena usia dan itu kan dimungkinkan dalam hukum acara pidana disidangkan dengan cara in absentia,” pungkasnya.
(CNN Indonesia/Tim MN)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

ligaciputra

ligafinal

situs toto

indobet365

toto22

toto21

toto21