MANADO,MANADONEWS.co.id- Setelah melalui melalui pemeriksaan dan pengambilan keterangan penyidik Kejati Sulut selama kurang lebih empat jam, akhirnya dua orang masing AHP SJT alias Aya pejabat Bank BRI (Persero)cabang Boulevard AHP alias Midun selaku Broker/Perantara, ditetapkan menjadi tersangka dan resmi ditahan di Rutan Malendeng, Selasa (2/7/2019).
Kasi Penkum Kejari Sulut Yoni.E.Malakkan SH kepada media ini mengatakan pengambilan keterangan kedua oknum tersebut berdasarkan Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print-01/R.1/Fd.1/06/2019 tanggal 06 Juni 2019 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Non KUR Tahun 2016-2017 pada Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Boulevard Manado.
Yoni menjelaskan, bahwa kasus ini berawal pada tahun 2016 – 2017 Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Boulevard Manado menyalurkan Kredit Jenis Program, dalam menyalurkan Kredit Program yakni Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR RITEL.
Dimana kata Yoni, terhadap penyaluran Kredit Program pada Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Boulevard Manado dilaksanakan oleh pegawai BRI dengan Jabatan Account Officer.
Dia menambahkan bahwa terhadap penyaluran Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR RITEL pada tahun 2016-2017 ditemukan masalah yakni tidak terbayarkannya angsuran kredit terhadap beberapa Debitur yang menggunakan syarat kredit Palsu atau tidak sesuai dengan Usaha yang ada kemudian menjadi Non Perrforming Loan atau kredit macet.
” Setelah dilakukan Audit Investigasi kredit yang kemudian bermasalah tersebut semua di prakarsai oleh Account Officer tersangka SJT alias Aya.”kata Yoni.
Untuk hal itu maka kepada kedua oknum diterbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-951/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019 Atas nama tersangka SJT alias AYA selaku Account Officer. Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Boulevard Manado yang memprakarsai Kredit bermasalah / fiktif dengan kewenagannya melakukan persetujuan atas kredit yang diajukan dengan persyaratan Palsu .
Serta Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-952/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019 Atas nama tersangka AHP alias Midun selaku Pihak ke tiga (brokoer/ Perantara) yang melakukan pengajuan Kredit bermasalah / fiktif dengan membuat persyaratan palsu.
“Atas perbuatan para persangka tersebut penyaluran Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR RITEL pada tahun 2016-2017 ditemukan masalah yakni tidak terbayarkannya angsuran kredit terhadap beberapa Debitur yang menggunakan syarat kredit Palsu atau tidak sesuai dengan Usaha yang ada kemudian menjadi Non Perrforming Loan atau kredit macet.”ungkap Yoni sambil menegaskan hingga bulan April
2018 terdapar kerugian Negara sebesar Rp. 4.543.033.604.- (empat milyar limaratus empat puluh tiga juta tiga puluih tiga ribu enam ratus empat rupiah).-
Untuk itu jelas Yoni penyidik akhirnya melakukan Penahanan kepada kedua tersangka masing-masing Selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan tanggal 21 Juli 2019, dan pasal-
Pasal yang disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 11 dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3), No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
“Kepada kedua tersangka perlu dilakukan penahanan terhadapnya berdasarkan bukti permulaan yang cukupJo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Ayat (1).”tandas Yoni.(*/nando)
Langsung ke konten















