Berita TerbaruBerita UtamaBitungHukum & Kriminal

Kejar Keadilan, PH Terdakwa Kasus Perjadin DPRD Bitung Nyatakan Vivi Ganap CS Terlibat

×

Kejar Keadilan, PH Terdakwa Kasus Perjadin DPRD Bitung Nyatakan Vivi Ganap CS Terlibat

Sebarkan artikel ini
Allan Bidara SH, penasihat hukum terdakwa kasus Perjadin DPRD Bitung

BITUNG, Manadonews.co.id – Persidangan kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022-2023 telah memasuki babak putusan. Namun, vonis hakim ini justru mengungkap tabir lebih luas mengenai pihak-pihak lain yang diduga kuat ikut bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi.

Penasihat Hukum (PH) para terdakwa secara tegas menyatakan bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada klien mereka saja. Berdasarkan fakta persidangan dan dokumen putusan, sejumlah nama anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024 disebut turut terlibat dalam penyimpangan anggaran tersebut.

MANTOS

Dalam putusan pengadilan, disebutkan bahwa kerugian negara timbul akibat perbuatan 152 pelaksana perjalanan dinas. Selain para terdakwa yang telah ditahan—yakni HA, IO, HS, ES, BM, dan SM—muncul sederet nama anggota legislatif dan pegawai sekretariat.

Beberapa nama yang mencuat dalam pertimbangan putusan antara lain Vivi Jeanet Ganap, Meikel Benly Walewangko, Meidy Montesaria Tuwo, Lady J Lumatauw, Muhammad Yusuf Sultan, Rafika Papente, Frangky Julianto, Stanley M Pangalila, dan Yondris Kansil, serta sejumlah pegawai dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat DPRD Kota Bitung yang bertindak sebagai pendamping saat itu.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Nomor: PE.03.03/LHP-129/PW18/5/2025 tertanggal 1 Juli 2025, total kerugian keuangan negara ditetapkan sebesar Rp3.357.476.162,00. Putusan hakim menggarisbawahi bahwa kerugian ini harus dipertanggungjawabkan pula oleh 146 subjek hukum lainnya sebagai pelaksana perjalanan dinas yang melakukan penyimpangan.

Advokat Allan Belly Bidara, S.H., selaku penasihat hukum terdakwa, mendesak Kejaksaan Negeri Bitung untuk melakukan penyidikan lanjutan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih atau bersifat parsial.

“Saya menyatakan secara tegas bahwa putusan perkara ini tidak boleh dijadikan panggung seolah-olah penegakan hukum telah selesai. Fakta persidangan yang diperkuat audit BPKP justru membuka terang keterlibatan banyak pihak lain di luar para terdakwa yang saat ini diproses,” ujar Allan dalam pernyataan resminya, Selasa (28/4/2026).

Allan menambahkan, di tengah semangat efisiensi anggaran yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto, sangat ironis jika ada pihak yang secara faktual terlibat namun masih menikmati fasilitas negara.

“Jika proses hukum berhenti hanya pada beberapa orang, maka patut dipertanyakan komitmen penegak hukum dalam prinsip equality before the law. Setiap nama yang muncul dalam fakta persidangan adalah dasar hukum sah untuk pengembangan perkara. Kejaksaan Negeri Bitung wajib menindaklanjuti ini agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tegasnya.

Pihak PH berharap kasus ini dituntaskan secara menyeluruh dan transparan tanpa pandang bulu, mengingat beberapa nama yang terseret hingga kini masih aktif menjabat sebagai wakil rakyat. (VM)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop