TONDANO, MANADONEWS – Pembagian lahan Ex HGU di Desa Ranotongkor dan Ranotongkor Timur, Kecamatan Tombariri Timur harus benar – benar berlangsung dalam koridor resmi.
Bupati Minahasa Ir, Royke Oktavian Roring ( ROR) menegaskan pembagian harus memenuhi prinsip keadilan berdasarkan aturan normatif yang berlaku.
“Saya berharap Camat dan Hukum Tua Bupati dapat memperhatikan peruntukan jalan yang lebar, ketersediaan fasilitas umum sepetti , tempat ibadah dan lapangan,” tandasnya saat memimpn rapat koordinasi dengan pihak BPN Minahasa, Camat Tombariri Timur dan Hukum Tua kedua Desa tersebut Selasa (17/7).
Ia mengingatkan Camat dan Hukum Tua untuk meneliti masyarakat yang layak dan pantas serta memenuhi syarat sebelum ditetapkan siapa yang berhak mendapatkan tanah ex HGU tersebut
Yunita












