Berita UtamaHukum & KriminalManado

Polda Sulut Bongkar Kasus Peredaran Narkoba di Lapas

×

Polda Sulut Bongkar Kasus Peredaran Narkoba di Lapas

Sebarkan artikel ini

MANADO,Manadonews.co.id-.Direktorat Narkoba Polda Sulut berhasil membongkar kasus narkoba jenis shabu diduga jaringan Lapas.
 
Keempat tersangka berhasil diamankan petugas yakni, NM alias Oping, 34, warga Kelurahan Wonasa, Lingkungan VI, Kecamatan Singkil, AM alias Agap, 35, warga Kelurahan Gogoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, HS alias Hengky, warga Kelurahan Singkawang Barat, Kota Singkawang Kalimantan Barat dan QB alias Qomar, warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Barang bukti berupa satu paket kecil narkoba jenis shabu seberat 0,92 gram (0,29 gram disisikan untuk uji laboratorium dan 0,63 gram menjadi barang bukti ke Pengadilan).

MANTOS MANTOS

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Eko Wagiyanto,  berdasarkan kronologis kejadian pada hari Kamis (29/08/2019), Tim Subdit III dipimpin oleh AKBP Deifen S Welang, mendapat laporan dari Lapas Kelas IIA Manado,bahwa telah ditemukan plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis shabu.

Baca Juga:  Warga Batulewehe Digemparkan Penemuan Pria Tewas Gantung Diri

Barang haram tersebut merupaka barang titipan milik lelaki berinisial AB.
Usai mendapat laporan tersebut Tim melakukan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengamankan lelaki AB.

Setekah dilakukan pemeriksaan, AB mengaku bahwa barang titipan tersebut akan diserahkan pada seseorang berinisial NM alias Oping.

Kemudian setelah dilakukan interogasi  Oping mengaku narkoba jenis shabu merupakan pesanan lelaki berinisial AM alias Agap, melalui perantara seseorang berinisial HS alias Henky yang dipesan dari Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

“Ketiga tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Sulut,” ujar Direktur Narkoba.

Untuk pengembangan kasus ini pihaknya terus melalukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 05 September, berhasil menangkap pelaku QB alias Qomar.

Baca Juga:  Masyarakat Terus Soroti SK Pembatalan Sanksi ASN Pelanggar Netralitas Pilkada, Aktivis Desak DPRD Bitung Bentuk Pansus

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku Qomar sudah empat kali mendapat kiriman dari Singkawang Kalimantan Barat. Setelah menerima paket anggota bersama Qomar menuju Polsek Kota Kotamobagu untuk membuka paket kiriman. Untuk mengelabui petugas, didalam paket tersebut tersangka menutup dua buah dodol dan di dalam dodol terselip satu paket narkotika jenis shabu.

“Sesuai rencana paket narkotika jenis shabu sebagai barang bukti seberat 9,65 gram akan dibawah Qomar ke Lapas,” pungkas Wagiyanto.
(Ben)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *