Berita TerbaruBerita Utama

Pekerja Sulut Apresiasi Keputusan Kenaikkan UMP oleh Gubernur Olly Dondokambey

×

Pekerja Sulut Apresiasi Keputusan Kenaikkan UMP oleh Gubernur Olly Dondokambey

Sebarkan artikel ini
Kantor Gubernur Sulut di Jalan 17 Agustus Kota Manado

Manado – Kabar gembira bagi para pekerja perusahaan swasta di Provinsi Sulawesi Utara.

Jumat, 1 November 2019 hari ini, Gubernur Olly Dondokambey menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut 2020 mendatang menjadi Rp 3.310.723 per bulan, atau naik 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp 3.050.000.

Keputusan Gubernur Olly Dondokambey tertanggal 24 Oktober 2019.

Keputusan kenaikkan UMP mendapat apresiasi masyarakat Sulut.

“Terima-kasih atas perhatian bapak Gubernur kepada kami para pekerja. Mudah-mudahan keputusan ini dapat ditindaklanjuti oleh semua manajemen perusahaan di Sulawesi Utara,” ujar Johny, pekerja salah-satu perusahaan di Kota Manado.

(Michella)

MANTOS

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop
Berita Terbaru

Panglima LMP Sulut, Indra Patrianus Wongkar, SE Manadonews.co.id-.Gelombang penolakan terhadap rencana ekspansi organisasi kemasyarakatan (ormas) Grib Jaya di Bumi Nyiur Melambai kian menguat. Kali ini, pernyataan keras datang dari Panglima…